KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
Pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum
Pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir ulang memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri usai diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Firli Bahuri diberhentikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak.
merdeka.com
Berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebut hal itu akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya.
merdeka.com
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo alias Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Dalam Kepres itu juga tertuang pengangkapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.
"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," ujar Ghufron.
Dia berharap Nawawi Pomolango bisa mengembalikan muruah KPK pasca-Firli Bahuri jadi tersangka korupsi.
merdeka.com
Ghufron menyebut pihaknya membuka diri memperbaiki internal dan external. Ghufron juga yakin Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi.
"Rasanya pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK," kata Ghufron.
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca Selengkapnyapemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres)
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut mendapatkan arahan dari Jokowi meski secara tidak langsung.
Baca SelengkapnyaNawawi sudah dilantik menjadi ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca Selengkapnya