Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL<br>

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Firli tak hanya diminta mundur dari Ketua KPK, tapi juga lembaga antirasuah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta menanggalkan jabatannya usai diumumkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Desakan mundur itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.

"Lagi pada nagih Pasal 32 ayat 2 (di internal KPK)," ujar sumber Liputan6.com, Kamis (23/11).

Sumber menyebut beberapa pegawai KPK sudah menagih agar Firli menjalani aturan yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penagihan itu sudah ramai di dalam grup aplikasi perpesanan di internal KPK.

Hanya saja secara tertulis desakan tersebut belum dibuat dan diberikan ke Firli Bahuri. Dia berharap hal itu tak perlu dilakukan jika Firli profesional dan mengikuti prosedur yang ada.

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

"Di grup (aplikasi perpesanan) sudah ramai. Belum (disampaikan secara langsung ke Firli) karena (pegawai) masih pada di rumah," 

kata dia.

merdeka.com

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Dia tak hanya meminta Firli nonaktif sebagai Ketua KPK, namun juga mendesak agar mundur karena rekam jejak buruk Firli Bahuri. Dia berharap nantinya KPK dipimpin oleh pihak yang benar-benar niat memberantas korupsi. 

"Sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan, tindak tanduk Firli sudah menunjukkan niat jahat mengatur perkara di KPK," 

kata dia.

merdeka.com

Saat masih menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Firli Bahuri sempat bertemu dengan pihak berperkara di KPK. Firli diduga sempat bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi alias TGB pada Mei 2018.

Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Firli dua kali melakukan pertemuan dengan TGB, yakni pada Sabtu, 12 Mei 2018 dan Minggu, 13 Mei 2018.

Pada Minggu, Firli bertemu dengan TGB sambil bermain tenis. Namun Firli ditarik ke Polri sebelum pengusutan pelanggaran etiknya dirampungkan Pengawas Internal KPK.

Setelah menjadi pimpinan KPK, Firli Bahuri juga tak luput dari kontroversi, mulai dari gaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat perjalanan ke Sumatera Selatan hingga dugaan membocorkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, Firli Bahuri juga menemui Gubernur Papua Lukas Enembe jauh sebelum Lukas ditahan KPK. Namun dari serangkaian kontroversi tersebut, Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean seolah tak ada taring dalam menjatuhkan sanksi etik kepada Firli. Firli masih dengan leluasa memimpin lembaga yang dilahirkan untuk memberantas korupsi.

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). <br>

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.


Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.

Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," 

ujar dia.

merdeka.com

Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur

Pimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur

Dewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Tunda Giat di Lapangan Imbas Kasus Firli bahuri: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
KPK Tunda Giat di Lapangan Imbas Kasus Firli bahuri: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur

KPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok

Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK

Desakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Namun, sosok Firli tidak terlihat, karena telah masuk ke dalam ruangan.

Baca Selengkapnya