Fakta di Balik Pencabutan Izin HW Livehouse: Bukan Sekadar Bar, Ada Pelanggaran Musik Langsung!
DPM-PTSP Riau resmi mencabut izin bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola HW Livehouse, setelah ditemukan indikasi pelanggaran di luar perizinan. Apa saja kewajiban yang harus diselesaikan setelah pencabutan izin HW Livehouse?
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) secara resmi mencabut sertifikat standar bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Perusahaan ini merupakan pengelola tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin HW Livehouse ini menjadi sorotan publik.
Keputusan penting ini diambil setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan lampiran teknis izin bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau. Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penegakan aturan. Proses pencabutan izin HW Livehouse ini melalui serangkaian pengawasan ketat.
Pelaksana Tugas Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, menyatakan bahwa pencabutan sertifikat standar bar tersebut didasarkan pada berita acara dan hasil pengawasan resmi. "Iya izin bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau sertifikat standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut," kata Devi di Pekanbaru, Minggu.
Kronologi dan Dasar Pencabutan Izin HW Livehouse
Pencabutan sertifikat standar bar HW Live House ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang terstruktur. Rekomendasi pencabutan datang setelah tempat usaha tersebut dinyatakan tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, upaya perbaikan atas sanksi administratif penutupan kegiatan usaha juga tidak dilakukan.
Devi Rizaldy menjelaskan bahwa dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar bar, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku. Ini berarti operasional HW Livehouse sebagai bar tidak lagi sah secara hukum. Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi pengelola.
Sebelumnya, DPM-PTSP Riau telah melakukan inspeksi mendadak ke HW Livehouse. Inspeksi ini menemukan indikasi pelanggaran serius yang berada di luar batas izin bar yang telah diberikan. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk tindakan pencabutan izin HW Livehouse.
"Izin yang diterbitkan izin bar, tidak termasuk di dalamnya musik langsung. Itu masuk perizinan diskotik atau klub malam. Izin bar pengusaha menjual minuman alkohol dan non alkohol. Lantai menari dan musik langsung tidak diizinkan," sebut Devi. Pernyataan ini menegaskan perbedaan mendasar antara izin bar dan diskotik.
Kewajiban Pelaku Usaha Pasca Pencabutan Izin
Setelah pencabutan izin HW Livehouse, PT Pekanbaru Sayap Berjaya memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini mencakup aspek keuangan dan ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti. Pelaku usaha tidak bisa lepas tangan begitu saja.
Pertama, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan. Ini berlaku jika pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
Kedua, pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak karyawan harus tetap terpenuhi meskipun operasional dihentikan.
Devi Rizaldy menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini berlaku sejak ditetapkan. "Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tuturnya. Ini menunjukkan keputusan yang final namun tetap membuka ruang untuk koreksi jika ada kekeliruan administratif.
Sumber: AntaraNews