Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau secara resmi meninjau ulang izin operasional salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Peninjauan ini menyasar HW Livehouse yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta.
Langkah ini diambil menyusul adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pihak dinas pada Minggu, 12 Oktober. Hasil sidak tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait aktivitas yang dijalankan di luar izin yang telah diterbitkan.
Sebagai respons awal, DPMPTSP Riau juga telah memberhentikan sementara operasional yang dianggap menyalahi ketentuan perizinan. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dengan serius, bahkan hingga potensi pencabutan izin.
Advertisement
Advertisement
Peninjauan Izin dan Indikasi Pelanggaran
Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Devi Rizaldi, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak ke HW Livehouse menemukan indikasi pelanggaran. Menurutnya, izin yang diterbitkan untuk tempat tersebut adalah izin bar, yang memiliki batasan aktivitas tertentu.
Rizaldi menjelaskan bahwa izin bar hanya mencakup penjualan minuman beralkohol dan non-alkohol. Aktivitas seperti musik langsung, lantai menari, atau pertunjukan yang menyerupai diskotek atau klub malam tidak termasuk dalam perizinan tersebut.
"Izin yang diterbitkan izin bar, tidak termasuk di dalamnya musik langsung. Itu masuk perizinan diskotik atau klub malam. Izin bar pengusaha menjual minuman alkohol dan non alkohol. Lantai menari dan musik langsung tidak diizinkan," kata Rizaldi di Pekanbaru, Minggu.
Advertisement
Temuan ini menjadi dasar administrasi bagi DPMPTSP Riau untuk menegakkan sanksi. Proses asesmen ulang terhadap izin yang telah diterbitkan akan segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Advertisement
Tindakan Tegas Pemerintah dan Proses Sanksi
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran ini terbukti nyata. Rizaldi tidak menutup kemungkinan hingga pencabutan izin operasional HW Livehouse jika ditemukan bukti kuat.
Saat ini, DPMPTSP Riau sedang menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk proses sanksi. Informasi ini akan segera disampaikan kepada pengelola HW Livehouse dalam waktu dekat.
"Kalau instansi teknis temukan pelanggaran, kami pemegang akses perizinan akan memberikan notifikasi cabut izin. Selain itu terhitung hari ini kami menutup aktivitas di luar yang diizinkan," ujar Rizaldi.
Advertisement
Pemberhentian aktivitas di luar izin yang diterbitkan telah berlaku sejak hari peninjauan. Keputusan akhir mengenai sanksi, termasuk pencabutan izin, akan menunggu hasil pemenuhan administrasi dan rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Advertisement
Klarifikasi dan Pembelaan dari Pihak HW Livehouse
Menanggapi peninjauan ini, Humas HW Livehouse, Yogi Ramadan Dwi Putra, menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki. Ia mengakui adanya perbedaan persepsi terkait interpretasi izin musik langsung.
"Kami ada izin bar, resto, aktivitas pelaku kreatif seni musik, dan seni pertunjukan. Aktivitas yang kami laksanakan sesuai yang diizinkan. Kalau kegiatan ini sesuai izin seni pertunjukan tapi kalau memang di luar izin kita evaluasi," ungkap Yogi.
Pengelola HW Livehouse, Asun, menambahkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah penyesuaian. Alat disc jockey (DJ) yang sebelumnya digunakan kini telah disimpan, jika memang tidak termasuk dalam izin bar.
Advertisement
Terkait keluhan masyarakat mengenai kebisingan, Asun menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan peredam suara. Ia juga menyebutkan bahwa volume musik band, yang menurutnya bagian dari izin resto, telah diturunkan hingga 42-46 desibel dari batas 50 desibel yang diizinkan.
Sumber: AntaraNews