Pemkab Penajam Paser Utara Perketat Penertiban Perizinan Usaha, Optimalkan PAD
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara serius menertibkan perizinan usaha melalui Satgas P3B untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, menyasar perusahaan yang belum melengkapi administrasi perizinan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam menertibkan perizinan usaha di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perizinan Berusaha (P3B) yang baru dibentuk. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah.
Sekretaris Satgas P3B PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar seluruh perusahaan atau pelaku usaha. Terutama bagi mereka yang belum melengkapi persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam menegakkan aturan.
Sebagai bukti keseriusan, Satgas P3B telah menindak tegas satu usaha restoran dan karaoke. Lokasinya berada di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Penutupan operasional usaha tersebut dilakukan per 5 Januari 2026 karena tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan.
Upaya Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah Penajam Paser Utara
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara konsisten berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah. Sektor retribusi dan pajak daerah menjadi fokus utama dalam peningkatan PAD ini. Pembentukan Satgas P3B merupakan strategi konkret untuk mencapai tujuan tersebut.
Nurlaila, yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban perusahaan yang tidak melengkapi perizinan. Hal ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan patuh hukum.
Satgas P3B dibentuk dengan mandat yang jelas untuk mengefektifkan proses penertiban. Mereka bertugas mengidentifikasi dan menindak perusahaan yang belum memenuhi syarat perizinan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Perizinan Usaha di PPU
Seluruh perusahaan atau pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara diwajibkan memenuhi seluruh syarat perizinan berusaha. Ketentuan ini berlaku tanpa terkecuali bagi semua jenis usaha. Apabila ditemukan tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan, sanksi tegas akan diberlakukan.
Sanksi tersebut telah diterapkan pada penutupan operasional usaha restoran dan karaoke di Kelurahan Nipah-Nipah. Penindakan ini dilakukan oleh Satgas P3B pada tanggal 5 Januari 2026. Usaha tersebut terbukti tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Penutupan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Penajam Paser Utara. Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Memastikan Kemudahan dan Kepatuhan Perizinan Berusaha
Selain melakukan penertiban, Satgas P3B juga memiliki peran penting dalam memastikan kemudahan pengurusan perizinan. Satgas ini berupaya agar pelaku usaha mendapatkan akses yang mudah dan transparan. Proses perizinan usaha harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Nurlaila menambahkan bahwa Satgas berkomitmen untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan perizinan. Mereka juga siap memfasilitasi pengurusan izin agar tidak ada kendala berarti. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif dan patuh regulasi.
Dengan adanya Satgas P3B, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan perizinan di Penajam Paser Utara. Di sisi lain, pemerintah daerah juga ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang mempersulit investasi. Keseimbangan antara penegakan aturan dan pelayanan menjadi prioritas utama.
Sumber: AntaraNews