Gubernur Aceh Muzakir Manaf baru saja mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) khusus untuk menata dan menertibkan perizinan sumber daya alam (SDA). Ingub ini bertujuan agar seluruh sektor SDA di wilayah Aceh dapat dikelola secara baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini resmi diterbitkan pada 29 September, meskipun Ingub bernomor 08/INSTR/2025.
Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan penataan kembali sektor SDA yang strategis dan penting bagi daerah. Pemerintah Aceh berkomitmen mewujudkan tata kelola SDA yang terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan. Ini demi memastikan seluruh aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Ingub ini berlaku di seluruh Aceh, yang dikenal sebagai "Tanah Rencong", dan merupakan sebuah gebrakan penting dari Pemerintah Aceh. Implementasinya akan melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum. Langkah tegas ini diharapkan membawa dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kemakmuran daerah di masa depan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemerintah Aceh untuk Tata Kelola SDA Berkelanjutan
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebut Ingub ini sebagai gebrakan penting dari Pemerintah Aceh. "Instruksi gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting dari Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita," kata Ampon Man. Ini menunjukkan keseriusan Gubernur Aceh dalam menata kembali sektor sumber daya alam.
Ingub Nomor 08/INSTR/2025 ini secara spesifik mengatur Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Tujuannya adalah memastikan semua aktivitas usaha, terutama di pertambangan dan perkebunan, berjalan sesuai hukum. "Penertiban ini, juga bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan," ujarnya.
Ampon Man juga menekankan bahwa penertiban ini juga demi masa depan generasi Aceh yang akan datang. Semua kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Muzakir Manaf saat ini diarahkan untuk menjamin kehidupan anak cucu Aceh. Ini mencerminkan visi jangka panjang pemerintah provinsi dalam pengelolaan SDA yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Poin-Poin Penting Ingub bagi Kepala Daerah dan Dinas Terkait
Ingub ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh serta dinas terkait seperti DPMPTSP, ESDM, DLHK, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Terdapat beberapa poin utama yang harus segera dilaksanakan oleh pihak-pihak tersebut di wilayah masing-masing. Ini menunjukkan cakupan kebijakan yang luas dan terintegrasi antarlembaga.
Bupati dan wali kota diinstruksikan untuk segera menertibkan pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. Selain itu, penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan juga wajib dilakukan. Langkah ini krusial untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala daerah juga diperintahkan menata dan menertibkan pelaksanaan perizinan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta kajian lingkungan seperti amdal dan UKL-UPL juga harus dipastikan. Ampon Man menambahkan, "Lalu, seluruh perizinan berusaha/non-perizinan berusaha di luar kawasan hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi."
Advertisement
Advertisement
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Perizinan SDA
Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif jika terdapat pelanggaran perizinan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ampon Man sebagai juru bicara pemerintah provinsi. Ketegasan ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan demi tercapainya tata kelola SDA yang baik.
Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran, pembekuan, penghentian sementara, hingga pencabutan rekomendasi izin. Semua sanksi ini akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang telah digariskan dalam Ingub tersebut.
Pemerintah Aceh berharap, instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam di seluruh wilayah provinsi. Tujuannya adalah untuk kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Aceh dalam jangka panjang. Dengan demikian, SDA dapat dikelola secara baik dan sesuai ketentuan hukum demi kehidupan generasi anak cucu Aceh di masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews