Eks Kadis Pertambangan Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batubara, Kerugian Negara Triliunan
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Fadillah Marik, eks Kadis Pertambangan Bengkulu Utara 2007, sebagai tersangka ke-14 dalam kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Simak detail keterlibatannya
Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tambang batubara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, kini menjadi tersangka ke-14 dalam perkara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk penggeledahan di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka sebelumnya. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang menjadi dasar pengembangan kasus.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa Fadillah Marik langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan. Kasus korupsi tambang batubara ini terus bergulir, mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kronologi Keterlibatan Eks Kadis Pertambangan
Penetapan Fadillah Marik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca-penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan kediaman tersangka Sonny Adnan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen krusial yang menyingkap peran Fadillah.
Keterlibatan Fadillah berawal pada tahun 2007, saat Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting. Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 menyetujui pemindahan kuasa pertambangan eksplorasi dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining, diikuti Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 terkait pemindahan kuasa pertambangan, pengangkutan, dan penjualan.
David Palapa Duarsa menerangkan, kedua keputusan bupati tersebut terbit tanpa rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administrasi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp600 juta dari tersangka Sonny Adnan kepada Fadillah Marik. Dana ini diduga kuat terkait dengan penertiban keputusan bupati yang tidak sesuai prosedur, memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara ini.
Kerugian Negara dan Daftar Tersangka Lain
Kasus korupsi tambang batubara yang menjerat PT Ratu Samban Mining ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp1,8 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar praktik ilegal yang terjadi dalam pengelolaan sektor pertambangan di Bengkulu.
Sebelum penetapan Fadillah Marik, penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining. Penggeledahan ini menjadi titik terang dalam mengungkap jaringan korupsi tambang batubara.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka lain yang sedang menjalani proses persidangan. Mereka berasal dari berbagai posisi kunci di perusahaan terkait dan lembaga pemerintahan. Daftar tersangka tersebut meliputi:
Penetapan tersangka ke-14 ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan demi mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan.
Sumber: AntaraNews