Sorot
{{caption}}
Danantara Sebut Kepercayaan jadi Kunci Stabilitas Pasar Modal Indonesia

{{caption}}
Kasus Streaming Pornografi, Polisi Bakal Periksa Talent

{{caption}}
Pajak Royalti Penulis Bakal Dipangkas Jadi 1,5%

{{caption}}
Purbaya Soal Anggaran MBG: Ada yang Bisa Lebih Efisien

{{caption}}
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Sebut Sumbar Barbar

{{caption}}
Bea Cukai Cegah Penyelundupan Emas Total Rp 45 M, Ada yang Gotong 10 Kg

Topik Terkait
{{caption}}
MA Dorong Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

Mahkamah Agung (MA) menekankan pentingnya penegak hukum aktif mengingatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tentang hak restitusi demi pemulihan hak-hak mereka.

{{caption}}
LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dalam Sidang Banding, Pastikan Hak Korban Terpenuhi

LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dalam sidang banding kasus penganiayaan di Surabaya. Pendampingan ini memastikan hak-hak korban, termasuk restitusi, terpenuhi dan proses hukum berjalan aman.

{{caption}}
LPSK Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Nenek Saudah Korban Dugaan Penganiayaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memprioritaskan perlindungan dan pemulihan Nenek Saudah, korban dugaan penganiayaan terkait penolakan tambang ilegal di Pasaman, setelah penelaahan lanjutan.

{{caption}}
Terobosan Hukum: Putusan Kasasi Anggota TNI Tegaskan Kewajiban Restitusi Korban, Ini Detailnya!

LPSK menilai putusan kasasi anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana menegaskan Kewajiban Restitusi TNI kepada korban. Ini menandai paradigma baru peradilan militer.

{{caption}}
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

{{caption}}
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

{{caption}}
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

{{caption}}
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

{{caption}}
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

{{caption}}
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

{{caption}}
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

{{caption}}
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

{{caption}}
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

kpk
{{caption}}
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.