DPRD DKI Dukung Pembatasan Akses Medsos Pelajar Demi Lindungi Mental Generasi Muda
Anggota DPRD DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pembatasan akses medsos pelajar untuk melindungi mental generasi muda dari konten negatif dan radikalisme, menyusul insiden di SMAN 72.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembatasan akses digital dan media sosial bagi remaja. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga mentalitas generasi muda dari berbagai dampak negatif. Pernyataan ini disampaikan Aziz di Jakarta pada Kamis, 20 November, menanggapi isu hangat terkait konten digital.
Menurut Aziz, pemblokiran akses ini bukan hanya penting untuk konten yang mengarah pada ekstremisme semata. Namun, juga mencakup konten pornografi dan sensitif terkait agama yang berpotensi merusak perkembangan mental pelajar. Inisiatif ini muncul menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang memicu kekhawatiran akan paparan konten radikal.
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pemblokiran akses digital ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan pembatasan akses medsos pelajar ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal. Orang tua di rumah memiliki keterbatasan dalam mengawasi anak-anak mereka secara penuh di luar lingkungan rumah.
Urgensi Pembatasan Akses Digital untuk Pelajar
Abdul Aziz sangat mendukung langkah pembatasan akses digital bagi remaja, khususnya pelajar, sebagai upaya krusial untuk melindungi mentalitas generasi muda. Menurutnya, konten yang perlu diblokir tidak hanya terbatas pada ekstremisme, tetapi juga mencakup pornografi dan materi sensitif terkait agama. "Sangat mendukung (untuk diblokir). Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama," kata Aziz.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyusun kebijakan pembatasan akses medsos pelajar ini diharapkan dapat mencegah siswa mengakses konten radikal. Hal ini menjadi perhatian serius setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Aziz menilai, pemblokiran akses digital merupakan kewenangan pemerintah yang esensial untuk menjaga mental generasi muda.
Ia menekankan bahwa orang tua memiliki keterbatasan dalam mengawasi penuh akses digital anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah. Oleh karena itu, peran pemerintah menjadi sangat vital. "Ini sangat penting untuk diblokir oleh pemerintah karena hanya pemerintah yang punya kewenangan," ujarnya, menyoroti pentingnya intervensi negara dalam isu ini.
Peran Pemerintah Pusat dan Perbandingan Internasional
Aziz mengemukakan bahwa kebijakan pembatasan akses digital seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga harus dilakukan oleh pemerintah pusat. Ia secara spesifik menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan kebijakan tersebut secara nasional. Konsistensi kebijakan di tingkat pusat akan memberikan dampak yang lebih luas dan efektif.
Ia juga mencontohkan bagaimana sejumlah negara maju telah proaktif dalam membatasi akses anak di bawah umur terhadap konten sensitif di media sosial. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan menjaga keamanan negara. Menurut Aziz, Indonesia perlu belajar dari praktik terbaik ini untuk melindungi warganya.
"Kita juga harus punya aturan yang sama. Konten sensitif atau konten yang berbau kriminal seharusnya bisa diblokir negara," tegasnya. Aziz berharap agar anak-anak dan remaja tidak lagi bisa mengakses konten negatif, karena hal tersebut berpotensi disalahgunakan dan mengganggu ketahanan serta keamanan negara secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews