DPR Soroti Kenaikan BBM Saat Ramadan
Anggota DPR Mufti Anam mengkritik kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina pada awal Ramadan dan meminta penjelasan terkait dasar kebijakan tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyampaikan kritik terhadap kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Ramadan. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat.
“Saya terus terang kecewa dengan keputusan Pertamina yang menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi rakyat yang sedang tidak baik,” kata Mufti dalam keterangannya, Sabtu (7/3).
Menurutnya, penyesuaian harga BBM dilakukan ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menyinggung situasi pelemahan daya beli, meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya stabil.
Dia juga menyoroti momentum Ramadan yang biasanya diikuti dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga.
“Di saat yang sama, kita masuk bulan Ramadan, momentum di mana kebutuhan rumah tangga justru melonjak. Harga bahan pokok sudah naik bahkan sebelum BBM naik,” sambungnya.
Mufti menilai kenaikan harga BBM dapat memicu efek berantai terhadap biaya distribusi yang berpotensi mendorong kenaikan harga bahan pokok.
“Sekarang BBM ikut naik. Saya tidak bisa membayangkan efek berantainya yang harus ditanggung rakyat. Begitu BBM naik, ongkos distribusi naik, harga bahan pokok ikut terdorong,” ucapnya.
Ia mengatakan Komisi VI DPR RI akan meminta klarifikasi dari Pertamina mengenai dasar perhitungan penyesuaian harga, waktu pengambilan keputusan, serta langkah mitigasi yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Ke depan, kami di Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan Pertamina. Termasuk dasar perhitungannya, timing keputusan, serta upaya apa yang dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Harga BBM Nonsubsidi per Maret 2026
Penyesuaian harga BBM berlaku mulai 1 Maret 2026 di berbagai stasiun pengisian bahan bakar, baik yang dikelola BUMN maupun swasta.
Perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo melakukan penyesuaian harga untuk BBM nonsubsidi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan dari Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar penjualan BBM umum.
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, harga BBM nonsubsidi Pertamina per 1 Maret 2026 antara lain:
Pertamax (RON 92): Rp12.300–Rp12.900 per liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.100–Rp13.650 per liter
Dexlite (CN 51): Rp14.200–Rp14.800 per liter
Pertamina Dex (CN 53): Rp14.500–Rp15.100 per liter
Sementara itu, harga BBM subsidi dan penugasan tidak mengalami perubahan, yakni Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.