Bahlil Ajak Pertamina dan Swasta Hitung Ulang Harga BBM Non Subsidi
Pemerintah bersama perusahaan pengelola SPBU tengah mencari formulasi harga BBM non subsidi agar tidak memberatkan masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengajak PT Pertamina (Persero) dan badan usaha (BU) swasta untuk menghitung formulasi harga BBM non subsidi. Adapun per 1 April 2026, pemerintah menahan kenaikan harga BBM meskipun terjadi lonjakan harga minyak mentah imbas kemelut di Timur Tengah.
"Menyangkut dengan harga BBM non-subsidi, kita lagi melakukan pembahasan. Nah pembahasan ini sudah tentu melibatkan juga adalah badan swasta lainnya," ujar Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (6/4)
Ia mengatakan, pemerintah bersama perusahaan pengelola SPBU tengah mencari formulasi harga BBM non subsidi agar tidak memberatkan masyarakat.
"Dan sampai dengan sekarang kita lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana. Nah tunggu sampai selesai, saya akan kabari," imbuh Bahlil.
Kapan Selesai?
"Yang jelas bahwa pemerintah sangat memahami kondisi yang hari ini masyarakat yang ada di tengah-tengah masyarakat, baik itu yang untuk subsidi maupun non-subsidi," kata Bahlil.
Kendati begitu, Bahlil belum bisa membocorkan kapan hitung-hitungan itu akan selesai. "Ya saya kan sudah bilang tadi, kami lagi melakukan rapat untuk membangun membuat exercise ya," tegasnya.
Aturan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi
Saat ini, penetapan harga BBM non subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Aturan ini jadi dasar bagi badan usaha seperti Pertamina dan perusahaan swasta dalam menentukan harga jual BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex.
Dalam regulasi tersebut, formula harga dasar BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. Selanjutnya, harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Meskipun pemerintah tidak melakukan intervensi, badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.