DPR dan Pemerintah Sepakat Hak Impunitas Advokat Masuk Dalam Revisi UU KUHAP
Ketua Panja sekaligus Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, nantinya advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.
Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyepakati pasal tentang hak impunitas advokat. Ketua Panja sekaligus Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, nantinya advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.
"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman dalam Rapat Panja, Kamis (10/7).
Menurut Habiburokhman, seluruh fraksi sudah sepakat mengakomodasi hak impunitas advokat dalam Pasal 140 ayat 2.
Habiburokhman menyebut, hak tersebut seusai dengan UU advokat dan juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," ujar Habiburokhman.
Respons Pemerintah
Sementara itu, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyatakan pemerintah tak masalah dengan penambahan hak impunitas advokat, selama mengacu pada UU Advokat yang eksisting.
“Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'. Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, setuju," pungkasnya.