Komisi III DPR Sepakat Pasal Hak Impunitas Advokat Masuk KUHAP Baru
Artinya, advokat bakal kebal tuntutan hukum ketika sedang membela klien.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan ada pasal terkait hak impunitas advokat. Artinya, advokat bakal kebal tuntutan hukum ketika sedang membela klien.
Hal itu disampaikan Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).
Diketahui, usulan hak impunitas disampaikam advokat sekaligus alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata Habiburokhman.
Dasar Usulan Hak Impunitas Advokat Masuk KUHAP Baru
Sebelumnya, Tjoetjoe mengeluhkan sebagai advokat kerap dihadapi ancaman penjara. Meskipun sedang membela warga negara yang tersangkut hukum.
"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," kata dia.
Menurutnya, hak impunitas penting diatur tegas secara hukum. Tjoetjoe klaim advokat kerap diperkarakan, sementara terdakwa yang dibela justru lolos dari hukum.
"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas rupanya advokat tidak sakti-sakti amat kalau salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos, kaminya yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," imbuh Tjoetjoe.