DKI Data Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Pramono: Mayoritas Cari Kerja
Pemprov DKI tahun ini tidak menggelar operasi yustisi tapi tetap mendata warga yang baru datang ke Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pendataan pendatang yang tiba di ibu kota usai arus balik Lebaran 2026. Meski begitu, pendataan dilakulan tanpa menggelar operasi yustisi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pendataan dilakukan karena masih banyak warga pendatang yang belum mengetahui kondisi Jakarta. Hal ini merujuk laporan yang telah diterima Pemprov DKI Jakarta sejauh ini.
"Kami sekarang ini memang sudah mulai mendapatkan laporan ada beberapa pendatang yang belum mengetahui tentang Jakarta ketika sampai di Jakarta. Nah yang seperti itu kan pasti didata," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Mencari Kerja
Ia menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima para pendatang rata-rata ke Jakarta untuk mencari peluang merubah nasib. Pramono bilang, para pendatang berharap bisa mendapatkan pekerjaan di Jakarta.
"Dan rata-rata mereka memang menaruh harapan bisa mencari peluang untuk bekerja di Jakarta," ucap Pramono.
Kendati tidak menggelar operasi yustisi, Pramono mengimbau agar masyarakat yang hendak mencari pekerjaan ke Jakarta dapat membekali diri. Pendatang diharapkan mempunyai kapasitas yang mumpuni untuk bekerja di ibu kota
"Sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia, tetapi kami meminta siapa pun yang datang ke Jakarta mau kerja di Jakarta tentunya dengan kapasitas dan kapabilitas untuk bekerja di Jakarta," ujar dia.
Tren Penurunan
Pada laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah pendatang di DKI Jakarta per 25 Maret 2026 mencapai 633 jiwa.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, dalam dua tahun terakhir, jumlah pendatang pasca Lebaran menunjukkan tren penurunan.
Pada 2024 tercatat sebanyak 16.207 jiwa, turun 37,47 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada 2025 jumlahnya kembali menurun menjadi 16.049 jiwa atau turun 0,97 persen.
Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang yang masuk ke Jakarta wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.