12 Ribu Orang Diprediksi Serbu Jakarta Usai Lebaran 2026, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Pendatang Baru

Sejak 2022 hingga 2025, jumlah pendatang baru di Jakarta setelah Lebaran berturut-turut turun dari 27 ribuan ke 16 ribuan orang.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
12 Ribu Orang Diprediksi Serbu Jakarta Usai Lebaran 2026, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Pendatang Baru
12 Ribu Orang Diprediksi Serbu Jakarta Usai Lebaran 2026, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Pendatang Baru (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi 10 ribu sampai 12 ribu orang akan datang ke Jakarta setelah Lebaran 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan terjadi penurunan jumlah pendatang baru di Jakarta dari tahun ke tahun. Penurunan itu dipengaruhi kondisi ekonomi dan geopolitik saat ini.

Sejak 2022 hingga 2025, jumlah pendatang baru di Jakarta setelah Lebaran berturut-turut turun dari 27 ribuan ke 16 ribuan orang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat yang ingin bekerja di ibu kota setelah mudik Lebaran untuk menyiapkan kelengkapan dokumen diri.

Dia menegaskan kendati pun pihaknya tidak akan melaksanakan operasi yustisi terhadap para pendatang baru, namun kelengkapan dokumen diri tetap menjadi kewajiban.

"Ya, seperti berulang kali saya sampaikan bahwa Jakarta tidak ada operasi yustisi, tetapi kami meminta bagi siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta, tentunya melengkapi diri dengan semua syarat-syarat administrasi," kata Pramono usai open house di pendopo Balai Kota, Jakarta, Sabtu (21/3).

Selain itu, calon pendatang baru juga diminta untuk bekerja sesuai kapasitasnya masing-masing.

"Dan kemudian juga bekerja sesuai dengan kapabilitasnya," tutur Pramono.

Pemprov DKI Jakarta memprediksi adanya lonjakan pendatang baru ke Jakarta setelah mudik Lebaran untuk mencari kerja.

"Memang, sekarang ini kami juga menduga bahwa pasti ada lonjakan orang untuk mencari kerja di Jakarta," pungkas Pramono.

1. Pendatang Yang Membawa SKP dari Daerah Asalnya:

a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.

c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan

d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen:

a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa 'telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen'

c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.

d. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.

Rekomendasi