Diprediksi Menurun, Pendatang Baru Wajib Bawa Dokumen dan Ikuti Prosedur Ini saat Datang ke Jakarta
Pemprov Jakarta memprediksi hanya 15.000 orang pendatang daerah ke Jakarta pasca-Lebaran.

Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta memprediksi pendatang baru dari daerah ke Jakarta mengalami penurunan semenjak dua tahun terakhir. Pada tahun ini saja, Pemprov Jakarta memprediksi hanya 15.000 orang pendatang daerah ke Jakarta pasca-Lebaran.
"Pendatang baru pada tahun lalu (2024) yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa, angka tersebut turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 terprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Menurut Budi, Jakarta masih menjadi tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga.
Pemprov juga mewanti-wanti kepada para pendatang baru agar segara melakukan pendataan guna tertib adminduk mulai dari tingkat Kelurahan hingga dinas terkait. Hal tersebut agar terhindar dengan masalah saat mengurus administrasi.
"Pertengahan tahun 2023 Disdukcapil berinisiatif untuk mencanangkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisilil. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan prilaku tertib adminduk. Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan Pendidikan," imbuh Budi.
"Kepada para pendatang, dihimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city," tambah dia.
Dokumen dan Prosedur yang Wajib Diikuti
Berikut beberapa mekanisme yang harus dilakukan pendatang ke Jakarta:
1. Pendatang Yang Membawa SKP dari Daerah Asalnya:
a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.
2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen:
a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen"
c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.
d. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.