Ditregident Korlantas Perkuat Inovasi SIGNAL dalam Program Quick Wins Pelayanan Publik
Selain optimalisasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR yang kini menjangkau 153 Satpas di seluruh Indonesia.
Ditregident Korlantas Polri terus memperluas penguatan layanan digital sebagai bagian dari implementasi 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri. Selain optimalisasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR yang kini menjangkau 153 Satpas di seluruh Indonesia, Ditregident juga meningkatkan inovasi pada sektor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pengembangan layanan SIGNAL menjadi bukti komitmen Korlantas dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas tatap muka untuk mencegah praktik percaloan.
"SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit," ujar Brigjen Pol Wibowo.
Sejak dioperasionalkan, SIGNAL mendapat respons positif dari berbagai daerah. Masyarakat menilai platform ini memberikan sejumlah kemudahan, antara lain akses layanan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat, proses pengesahan kendaraan yang cepat hanya melalui ponsel, serta alur layanan yang sederhana sehingga meminimalkan antrean dan interaksi fisik. Keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan juga menjadi keunggulan lain dari layanan ini.
Banyak pengguna menyampaikan bahwa SIGNAL menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan kebutuhan akan perantara karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri.
Jangkauan Layanan Signal
Saat ini, jangkauan layanan SIGNAL telah mencakup 29 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, serta sejumlah wilayah yang terus terintegrasi secara bertahap.
Layanan Digital Mudah Diakses
Dengan perluasan ini, masyarakat di berbagai daerah dapat mengakses layanan digital kepolisian tanpa terkendala jarak dan waktu.
Brigjen Pol Wibowo memastikan bahwa Ditregident Korlantas Polri terus melakukan pembaruan sistem, peningkatan kapasitas layanan, dan perluasan integrasi layanan sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi digital ini kami lakukan agar pelayanan Korlantas semakin cepat, bersih, dan terpercaya," pungkasnya.