Di Depan Menkes, DPR Kritik RS Sering Rujuk Pasien dan Bayar Lagi: Ini Menggarong Pemerintah
Irma meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan setiap RS dan Puskesmas memiliki alkes yang memadai, sehingga pasien tidak harus bolak-balik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyoroti praktik rumah sakit (RS) dan Puskesmas yang kerap kali merujuk pasien BPJS hanya karena tidak tersedia alat kesehatan (alkes). Dia menilai hal tersebut sebagai bentuk pemborosan biaya kesehatan yang merugikan negara dan pasien.
Pernyataan itu disampaikan Irma dalam rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dan Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
"Kemudian soal nih rumah sakit swasta harus siap dengan alkes yang dibutuhkan jangan cuma main rujuk aja, ya toh karena enggak ada alkes pasien BPJS diterima, alkesnya enggak cukup kemudian dirujuk, 2 kali loh itu, 2 kali pembiayaan," ujar Irma.
"Diterima nih di Puskesmas nih kan itu udah tarif, kemudian enggak cukup alatnya dirujuk lagi rumah sakit mana, nah itu kan udah dua kali tarifnya," sambungnya.
Pasien Dirugikan, Negara Rugi Ganda
Irma meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan setiap RS dan Puskesmas memiliki alkes yang memadai, sehingga pasien tidak harus bolak-balik dan biaya negara tidak dobel.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti absennya dokter di fasilitas kesehatan, yang menyebabkan pasien terpaksa dirujuk meski sudah tercatat sebagai pasien di sistem BPJS.
"Kadang kadang dokternya ini jam 10 dateng jam 11 pulang, jam 12 pulang, begitu datang dianggap aja enggak ada dokternya, kemudian dirujuk, kenapa? Enggak ada yang nanganin," ucap Irma.
"Nah tapi walaupun enggak ditangani sudah masuk dalam puskesmas sudah di tetoskop sudah di cek tekanan darah udah dapat tuh kapitasinya, rujukan lagi, bayar lagi, ini sama aja menggarong pemerintah ini, yang begini gini benerin dong," tegasnya.
Desakan Perbaikan Sistem
Dalam kesempatan itu, Irma menegaskan pentingnya perbaikan sistem layanan kesehatan primer, agar tidak hanya mengandalkan rujukan sebagai solusi setiap keterbatasan fasilitas.
Rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi Komisi IX DPR RI terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.