Komisi IX Cecar BPJS Kesehatan soal Sengkarut Layanan Diterima Masyarakat
Anggota DPR menyebut layanan BPJS Kesehatan mempunyai setumpuk masalah dalam penerapannya di lapangan.
Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (13/11). Dalam rapat, anggota DPR menyoroti masih banyaknya sengkarut proses BPJS Kesehatan yang diterima masyarakat.
Salah satu anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, menegaskan, meski BPJS telah mendapatkan berbagai penghargaan, masih banyak persoalan di lapangan yang belum terselesaikan.
"Masih setumpuk masalah yang harus diselesaikan bersama, baik dari sisi regulasi maupun pendanaan, supaya semua berkeadilan dari klinik sampai rumah sakit swasta," ujarnya Nuroji
Ia juga menekankan pentingnya dukungan nyata terhadap klinik-klinik kecil yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melayani pasien dengan keluhan ringan. Menurutnya, peran klinik perlu diperkuat karena sering kali menjadi alternatif masyarakat saat fasilitas kesehatan besar terlalu jauh atau penuh.
Tumpang Tindih Aturan Hambat Layanan Kesehatan
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, menyoroti adanya disonansi regulasi atau tumpang tindih aturan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Hal ini disebut menyebabkan kebingungan di lapangan dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Ada celah-celah dalam peraturan kita. Misalnya korban kekerasan, KDRT, atau pembegalan, mereka tidak bisa dicover BPJS karena tidak ada payung hukum yang jelas," ujarnya Netty
Selain itu, masalah kepesertaan berbasis APBD (PBI-APBD) juga menjadi perhatian. Banyak warga miskin yang kehilangan haknya ketika berpindah domisili, karena sistem belum mendukung penggunaan layanan di luar daerah asal.
"Warga dari Tasikmalaya atau Garut yang pindah ke Jakarta tidak bisa menggunakan haknya. Mereka harus bayar umum, padahal sudah terdaftar sebagai peserta di daerahnya," ungkapnya.
Masalah Kredensial dan Tarif Layanan Jadi Sorotan
Sorotan lain yang muncul adalah soal kredensialing fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa rumah sakit swasta dan klinik disebut sudah berinvestasi besar membeli alat medis serta melatih SDM, tetapi belum diakui sebagai mitra resmi BPJS.
"Semangat transformasi pelayanan itu bertepuk sebelah tangan. Faskes sudah siap, tapi BPJS belum melakukan kredensial," ujar kritik Netty
Selain itu, anggota DPR juga menyinggung pentingnya penyesuaian tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) agar seimbang dengan mutu pelayanan yang diharapkan masyarakat.
"Kalau masyarakat minta layanan berkualitas, tarif juga harus disesuaikan. Jangan sampai minta layanan bagus, tapi tarifnya masih rendah," tegasnya.
Masalah UHJ Cut-Off Dinilai Menghambat Layanan
anggota Komisi IX DPR RI, zainul munasichin juga menyoroti kebijakan UHJ cut-off dan non-cut-off dalam sistem kepesertaan BPJS. Ia menilai aturan tersebut justru memperlambat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Ada peserta baru yang harus menunggu 14 hari sampai satu bulan hanya karena status UHJ cut-off. Padahal orang sakit tidak bisa menunggu," ujarnya Zainul
Ia menilai, kebijakan tersebut sebaiknya dihapus karena tidak relevan dengan tujuan utama BPJS yaitu memberikan akses cepat bagi masyarakat.
"Lebih banyak mudaratnya. Masyarakat jadi terlambat mendapatkan layanan kesehatan," tambahnya.
Usulan agar BPJS Cover Korban KDRT dan Bullying
Masalah lain yang mencuat adalah belum adanya perlindungan bagi korban KDRT dan bullying dalam skema BPJS Kesehatan. Menurut anggota DPR, alasan bahwa kasus tersebut termasuk pidana tidak seharusnya membuat korban kehilangan hak atas layanan medis.
"Korban KDRT dan bullying harusnya dicover BPJS. Pendekatan kita seharusnya ke korban, bukan pelaku," tegasnya Netty.
Ia bahkan mengusulkan agar pelaku dikenai denda setara biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Langkah Lanjut Harmonisasi dan Evaluasi
Rapat Komisi IX DPR RI Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional ini belum menghasilkan keputusan final, namun para anggota sepakat bahwa hasil diskusi akan ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) atau RDP berikutnya.
Fokus utama akan diarahkan pada harmonisasi regulasi, penyesuaian tarif, dan pemerataan kepesertaan agar pelaksanaan JKN lebih adil dan efisien.
"Panja ini belum menyimpulkan, tapi akan dilanjutkan dalam diskusi lanjutan untuk memastikan semua pihak, termasuk BPJS dan Kemenkes, bergerak sinkron demi perbaikan layanan kesehatan nasional," ujarnya Netty
Reporter Magang - Ahmad Subayu