Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna menjamin keberlanjutan dan keadilan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu sorotan utama adalah nasib peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai APBD, yang kerap mengalami kendala akses layanan kesehatan.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR, terungkap masalah di mana peserta PBI APBD seringkali tidak dapat menggunakan kepesertaannya jika bermigrasi atau pindah ke luar daerah tempat tinggal asalnya. Hal ini dinilai mencederai asas keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Cegah 'Disonansi Regulasi'
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, menekankan pentingnya pemerintah melakukan kaji ulang terhadap peraturan-peraturan yang ada. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau "disonansi regulasi" yang justru merugikan masyarakat.
"Saya tadi sarankan agar kita perlu mencermati, memeriksa kembali aturan regulasi yang ada agar tidak terjadi disonansi regulasi dan tidak berdampak pada masyarakat," tegas Netty.
Netty mengingatkan bahwa semangat JKN adalah memastikan seluruh rakyat bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi yang berbelit. Mengingat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya ditopang oleh APBN tetapi juga APBD, kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat harus diperkuat tanpa mempersulit warga.
"Kita harus pastikan bahwa seluruh masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan. Sejalan dengan semangat ini, tentu saja peran pemerintah daerah bisa terus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Komisi IX berharap istilah Universal Health Coverage (UHC) tidak sekadar menjadi jargon, namun benar-benar diimplementasikan tanpa prosedur yang mempersulit rakyat, terutama mereka yang bergantung pada bantuan pemerintah daerah.
Artikel ini ditulis reporter magang: Muhammad Naufal Syafrie