Deretan 13 Kendaraan Milik Tersangka Korupsi di Kemenaker Dipindah KPK
13 unit kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi kepengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 13 unit kendaraan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/5).
13 unit kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi kepengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dalam perkara Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang dalam bentuk unit mobil dan motor sejumlah 11 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua, yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK dan seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rupbasan," kata Plt Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5).
Budi menjelaskan pemindahan barang sitaan tersebut dalam rangka pemeliharaan, perawatan, dann juga keamanan agar barang-barang tersebut tetap dalam kondisi utuh.
Hal ini juga dalam rangka menjaga nilai juga bila-bila nantinya dalam perkara korupsi Kemenaker telah berkekuatan hukum tetap dan barang yang disita bisa dilelang dalam rangka pemulihan aset negara.
"Ini salah satu rangkaian upaya untuk optimalisasi aset recovery sehingga setiap aset yang disita dan nanti kemudian dirampas untuk negara tentunya kira bisa menjaga nilai ekonomis dari aset-aset tersebut," terang Budi.
Berikut daftar kendaraan yang disita:
Mobil:
1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 320i Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wuling Air ev Pink
5. Wuling Air ev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HR-V Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Toyota Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam
11. Honda WR-V Abu-abu
Sepeda motor:
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Sekiranya sudah ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan perencanaan TKA pada Kemenaker.
"Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.