Dendam dari Kampung Halaman, Motif Kelompok Jhon Kei dan Nus Kei Bentrok Berujung Penembakan di Bekasi
Akibat dari dendam itu, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Jhon Kei di Bekasi
Akibat dari dendam itu, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Jhon Kei di Bekasi
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut aksi penyerangan oleh kelompok Nus Kei diduga akibat dendam dari Maluku sejak September silam.
"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," ucap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/11).
Akibat dari dendam itu, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Jhon Kei di Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober lalu. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Setibanya di lokasi, rupanya kelompok Jhon Kei telah mempersiapkan diri bakal diserang. Kelompok Nus Kei datang menggunakan mobil langsung mengacungkan senjata tajam disambut dengan letusan senjata api dari kelompok lawan. Tembakan senjata api itu mengenai korban GR dari kelompok penyerang dan tewas.
"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, sebanyak 11 orang pelaku dari kedua belah kelompok yang berseteru diringkus. Dua di antaranya masuk dalam daftar DPO karena kabur.
Selain memburu dua pelaku lain, pihaknya juga mencari barang bukti kejahatan lain yang diduga disembunyikan pelaku.
"Hasil digital forensik itu ada beberapa senjata tajam yang sampai sekarang belum kami peroleh," katanya.
Atas perbuatannya, belasan pelaku dikenakan pasal 169 KUHP mengenai perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan ancaman penjara 6 tahun
Sementara, pelaku Felix selaku eksekutor penembakan dikenakan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan subsider pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara seumuran hidup.
Bermula dari kubu Nus Kei yang berencana untuk melakukan penyerangan terhadap anak buah John Kei di markasnya kawasan Bekasi.
Baca SelengkapnyaDari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPnembakan usai pulang menonton pameran pembangunan HUT kota Kefamenanu ke 101, Jumat 22 September 2023.
Baca SelengkapnyaKi Ageng Henis merupakan leluhur raja-raja Mataram.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaPria tua ini bukanlah orang sembarangan. Dia masih memiliki darah keturunan Kerajaan Majapahit. Pesan leluhurnya juga masih dipegang teguh. Bahkan kakek ini juga masih menjunjung tradisi ageman Jawa Kuno.
Baca Selengkapnya"Saudara tidak tahu, ini anggaran bukan Rp10 m, bukan Rp10 juta, ini Rp10 T. Rp1 T itu berapa juta pak, Rp1.000 miliar."
Baca SelengkapnyaSeorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya