Komunikasi tersebut rupanya dibenarkan oleh John Kei.
Advertisement
Pemeriksaan mengarah ke John Kei lantaran ditemukan jejak komunikasi dari kubu Nus Kei jelang perseteruan kelompok tersebut. Komunikasi tersebut rupanya dibenarkan oleh John Kei.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei, yang bersangkutan mengakui dirinya dihubungi namun yang bersangkutan menyatakan marah,"
kata Direktur Reserse Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. kepada wartawan, Sabtu (18/11).
Advertisement
merdeka.com
Meskipun demikian, kata Hengki, pihaknya tidak akan percaya begitu saja. Polisi bakal segera mencari bukti-bukti lain soal dugaan keterlibatan Jhon Kei pada kasus tersebut.
Polisi juga akan memeriksa paman John, Nus Kei meskipun tidak terkait langsung dengan bentrokan tersebut.
"Dalam hal ini memang Nus Kei tidak ada hubungan langsung dengan pemeriksaan kita terhadap ini. Tapi bukan tidak mungkin akan kita periksa nantinya,"
Advertisement
ujarnya.
Sebelumnya, konflik kubu John Kei dengan Nus Kei dilatarbelakangi perseteruan di Maluku sejak September 2023 lalu. Konflik kedua kubu itupun berlarut-larut hingga ke Bekasi, Jawa Barat.
Satu orang dinyatakan meninggal dunia dari kubu Nus Kei akibat luka tembak yang diterima kelompok John Kei. Namun detik-detik menjelang penyerangan itu, polisi menyita handphone terkait komunikasi antara kelompok Nus Kei dengan John Kei.
"Handphone sudah kita sita baru tadi siang, ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya.
Advertisement
Detik-detik sebelum penembakan, GR yang dari kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan Jhon Kei. Hal itu berdasarkan bukti jejak digital yang didapatkan polisi.
"Bahwa Sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang (Nus Kei) dengan Jhon Kei," beber Hengki.
Hengki mengatakan, temuan alat komunikasi yang digunakan kelompok Nus Kei dieksepsikan sebagai instrumental delik yakni benda yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Polisi sejauh ini telah menetapkan 11 tersangka dari dua kubu yang berseteru yakni Felix, EU, MWT, Adex (DPO), Roy (DPO), PM alias Oscar, GR (meninggal), ARK, YBR, BMR, HDR, dan YR.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 169 KUHP mengenai perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sementara untuk pelaku Felix selaku eksekutor penembakan dikenakan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan subsider pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara seumuran hidup.