CSIS Soal Perjanjian Dagang Indonesia dan AS: Sulit Melihat Manfaat Ekonominya
Pengamanan akses pasar sebesar 2 persen melalui skema tarif dinilai terlalu kecil untuk memberikan dampak berarti.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menilai, penandatanganan Agreement Tarif Reciprocal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi bangsa ini.
"Apakah ART ini beneficial untuk kita? Kalau saya melihatnya dari sisi statis ekonomi, saya enggak melihat benefit ekonominya ada. Saya enggak melihat benefit ekonominya ada dari pandangan statis saat ini," kata Riandy dalam media breafing dengan tema 'Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah dan Jebakan Perdagangan?' di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menyebut, pengamanan akses pasar sebesar 2 persen melalui skema tarif dinilai terlalu kecil untuk memberikan dampak berarti. Selain itu, sektor tekstil pun disebut belum memperoleh kejelasan terkait tarif 0 persen.
"Kita enggak dapat itu. Sementara kita disuruh musuhin musuhnya Amerika yang kemungkinan dia adalah sumber investor kita," terangnya.
Sulit Dikatakan Menguntungkan
Menurutnya, jika dilihat dari sisi ekonomi murni, perjanjian tersebut sulit dikatakan menguntungkan. Namun, Randy menilai ART lebih tepat dipahami dalam konteks strategi dinamis dan geopolitik, bukan semata-mata kalkulasi ekonomi jangka pendek.
"Jadi ini bukan statis ekonomi. Perjanjian ini adalah tentang dynamic game, dimana kita ingin mengamankan security kita dengan vibing dengan bullyers. Kalau kita enggak bisa mukul bullying, kita masuk geng itu paling nggak," paparnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan, tidak ada jaminan Indonesia sepenuhnya aman dari kebijakan proteksionis atau tekanan lanjutan. Bahkan, setelah menjalin kesepakatan tersebut dengan AS.
"Dan apakah ngamanin kita dari section-section yang lain dan segala macam. Sekalipun temannya Trump saja enggak aman. Bahkan, setelah vibing pun belum tentu aman," jelasnya.
Jika ART dikaitkan dengan reformasi struktural domestik, implementasinya pun diungkapkannya tidak sederhana. Perubahan kebijakan berpotensi memerlukan revisi berbagai peraturan presiden hingga undang-undang, yang secara politik dan administratif tidak mudah dilakukan.
Oleh karena itu, ia menilai keputusan bergabung dalam skema tersebut lebih didorong oleh pertimbangan strategis ketimbang manfaat ekonomi langsung.