Rektor UKI Soroti Kesiapan Indonesia Hadapi Perjanjian Tarif RI-AS
Profesor Angel Damayanti dari UKI menyoroti urgensi kesiapan Indonesia dalam menghadapi rencana penandatanganan Perjanjian Tarif RI-AS, menekankan pentingnya regulasi dan kesiapan pelaku usaha.
Indonesia tengah bersiap menghadapi penandatanganan "Agreement on Reciprocal Tariff" (ART) dengan Amerika Serikat, sebuah langkah strategis yang dinilai krusial bagi perekonomian nasional. Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Profesor Angel Damayanti, menyoroti pentingnya kesiapan matang dari berbagai pihak terkait. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini membutuhkan kajian mendalam dan persiapan substansial di dalam negeri.
Profesor Angel Damayanti menyatakan bahwa meskipun tarif impor 32 persen yang sempat diberlakukan AS kini telah turun menjadi sekitar 19 persen, besaran ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Kesiapan regulasi serta penguatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri menjadi faktor penentu utama keberhasilan implementasi perjanjian ini. Penandatanganan ART diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah perdagangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengumumkan rencana penandatanganan ART ini berbarengan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Board of Peace. Pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan akhir terkait besaran tarif resiprokal yang akan disepakati.
Pentingnya Kesepakatan Tarif RI-AS
Profesor Angel Damayanti menegaskan bahwa kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat sangat penting mengingat Indonesia tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi dinamika ekonomi global. AS merupakan salah satu pasar strategis yang signifikan bagi berbagai produk unggulan Indonesia. Oleh karena itu, hubungan perdagangan yang baik dengan AS perlu terus dibina dan diperkuat.
Sebelumnya, Indonesia sempat menghadapi tarif impor sebesar 32 persen dari AS pada tahun 2025, yang dinilai sangat memukul pelaku usaha nasional. Setelah melalui berbagai negosiasi, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi sekitar 19 persen. Penurunan tarif ini merupakan hasil upaya tim perunding resiprokal yang telah bekerja keras untuk mencapai kesepakatan yang lebih menguntungkan.
Meskipun demikian, Angel menilai bahwa tarif 19 persen ini masih perlu dikaji secara mendalam. Pemerintah harus memastikan apakah besaran tarif tersebut benar-benar memberikan keuntungan optimal bagi industri dalam negeri. Kajian ini penting untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Kesiapan Regulasi dan Pelaku Usaha
Angel Damayanti menekankan bahwa substansi perjanjian bukanlah satu-satunya faktor penentu keberhasilan ART. Kesiapan pemerintah dalam mempersiapkan pelaku usaha dan masyarakat di dalam negeri jauh lebih penting. Hal ini mencakup penyediaan regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan nasional.
Selain itu, penguatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri menjadi krusial agar mereka mampu bersaing di pasar global. Pelaku usaha harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menghadapi persaingan dagang serta perubahan pasar yang dinamis. Persiapan ini akan membantu mereka memanfaatkan peluang yang ada.
Kondisi perdagangan global saat ini menunjukkan ketertarikan besar terhadap Indonesia, terutama terkait sumber daya alam strategis seperti nikel dan tembaga. Mineral-mineral ini sangat dibutuhkan untuk produksi mobil listrik dan semikonduktor. Peluang besar ini menuntut kesiapan yang matang agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga mampu mengolahnya.
Aspek Kunci Implementasi ART
Profesor Angel Damayanti menguraikan tiga aspek utama yang perlu disiapkan pemerintah untuk mendukung implementasi ART secara efektif. Pertama, regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan nasional harus segera disiapkan. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan perjanjian.
Kedua, penguatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri adalah prioritas. Pelaku usaha harus mampu bersaing di pasar internasional dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan ART. Ini termasuk dukungan dalam hal teknologi, pembiayaan, dan akses pasar.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi dari perjanjian ini dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia. Peningkatan ekspor dan industrialisasi harus berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan. Dengan demikian, ART dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam hubungan dagang global.
Sumber: AntaraNews