Bukan Sembarangan, Pemprov Sumut Pastikan Penerima Bantuan Iuran Jamsostek Sumut Tepat Sasaran
Pemprov Sumut serius memastikan Penerima Bantuan Iuran Jamsostek Sumut benar-benar tepat sasaran demi melindungi pekerja rentan dan menekan angka kemiskinan. Siapa saja yang berhak?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menekankan pentingnya penentuan Penerima Bantuan Iuran Jamsostek Sumut yang tepat sasaran. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi penting di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, memimpin rapat penentuan calon PBI Jamsostek pekerja rentan untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan melindungi pekerja dari potensi kemiskinan baru akibat risiko kerja yang tidak terduga.
Bantuan ini difokuskan pada jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Pemerintah hadir untuk memastikan kesejahteraan keluarga pekerja rentan di Sumatera Utara.
Filosofi di Balik Penentuan Sasaran PBI Jamsostek
Togap Simangunsong menjelaskan filosofi utama di balik program ini yang sangat mendalam. Bantuan iuran Jamsostek ini bertujuan mencegah kemiskinan baru yang bisa muncul. Terutama jika terjadi musibah pada pekerja rentan yang tidak memiliki jaminan sosial.
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) menjadi fokus utama dalam pemberian bantuan ini. Ini akan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang terdampak musibah. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di Sumut.
Program ini juga merupakan bagian dari upaya besar Pemprov Sumut dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut. Dengan intervensi ini, targetnya adalah mencapai 2,28 persen pada tahun 2029 dari angka saat ini sebesar tujuh persen.
Pemberian bantuan ini secara khusus ditujukan kepada pekerja rentan, seperti petani dan nelayan. Mereka dinilai sebagai tulang punggung perekonomian utama di Sumatera Utara.
Identifikasi dan Proses Penentuan Pekerja Rentan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, memaparkan data pekerja rentan yang telah teridentifikasi. Tercatat 17.359 pekerja rentan di sektor kelapa sawit menjadi prioritas. Mereka meliputi pemanen, pemupuk, buruh angkut, dan penyemprot.
Selain itu, ada 3.518 pekerja rentan non-kelapa sawit yang juga akan menerima bantuan ini. Kelompok ini termasuk pedagang di perkotaan, serta petani dan nelayan di wilayah pesisir Sumatera Utara. Data ini telah melalui pembahasan mendalam untuk validitasnya.
Saat ini, data tersebut menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pengesahan resmi. Tahap selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Ini untuk menentukan kuota Penerima Bantuan Iuran Jamsostek Sumut di setiap daerah secara adil.
Setelah kuota ditetapkan, pemerintah akan mendaftarkan calon peserta untuk menerima jaminan sosial ketenagakerjaan secara resmi. Proses ini memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan di seluruh wilayah Sumut. Ini adalah langkah konkret perlindungan sosial yang diharapkan memberikan dampak signifikan.
Sumber: AntaraNews