Tahukah Anda? BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Petani dan Nelayan di Kepri

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani dan nelayan di Kepri, menunjukkan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Petani dan Nelayan di Kepri
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani dan nelayan di Kepri, menunjukkan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan. (AntaraNews)

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri) telah menyalurkan santunan program jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dua peserta di Kota Tanjungpinang. Masing-masing ahli waris dari petani dan nelayan tersebut menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Penyerahan santunan ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial. Kedua penerima manfaat ini merupakan bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Rhosidien, menjelaskan bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan. Hak ini berlaku baik jika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia karena sakit.

Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 40.000 pekerja rentan di Kepri telah mendapatkan perlindungan. Para pekerja ini meliputi nelayan dan petani, yang iurannya ditanggung oleh Pemprov Kepri melalui dana APBD.

Program penanggungan iuran ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan akan berlanjut hingga tahun 2025. Rinciannya, 31.000 orang adalah nelayan dan 9.000 orang merupakan petani yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Henky Rhosidien menekankan pentingnya program ini sebagai jaring pengaman sosial. "Siapapun masyarakat (peserta) BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian karena sakit, maka berhak dapat santunan," ujarnya.

Komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam Jaminan Sosial

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa masih banyak pekerja rentan yang memerlukan perlindungan dari Pemprov Kepri. Namun, karena keterbatasan anggaran dan karakteristik Kepri sebagai daerah kepulauan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diprioritaskan bagi nelayan terlebih dahulu.

Ansar Ahmad juga memaparkan rencana perluasan program ini di masa mendatang. "Tahun 2025, program ini diperluas dengan petani, dan rencananya dilanjutkan dengan ojek online di tahun 2026," ungkapnya.

Gubernur Ansar mengapresiasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Ia menilai manfaat yang dirasakan peserta jauh lebih besar jika dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan.

Manfaat Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan

Ansar Ahmad mencontohkan, jika seorang nelayan meninggal dunia saat bekerja atau melaut, keluarga atau ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta. Selain itu, mereka juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, mulai dari jenjang TK hingga S-1.

Untuk kasus meninggal karena sakit biasa, santunan yang diberikan adalah Rp42 juta. Jika peserta telah membayar iuran BPJS selama tiga tahun, anaknya juga berkesempatan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Gubernur Ansar berharap perekonomian Kepri dapat terus membaik dan fiskal menguat di masa depan. Hal ini bertujuan agar semua pekerja rentan di Kepri dapat dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui APBD maupun APBN.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi