BKSDA Bali Benahi Izin Kawasan Konservasi, Permudah Akses dan Tingkatkan Layanan
BKSDA Bali benahi izin kawasan konservasi di lima lokasi, berkomitmen tingkatkan layanan administrasi perizinan masuk demi kemudahan pengunjung dan kreator konten, serta literasi PNBP.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berupaya membenahi administrasi izin masuk ke kawasan konservasi, khususnya untuk kebutuhan tertentu. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan literasi terkait tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan komitmen untuk menata kembali proses administrasi agar lebih efektif dan cepat.
Pembenahan ini mencakup peningkatan kualitas layanan bagi pengunjung, terutama menyangkut informasi wisata dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) serta regulasi terkait lainnya. BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan lima unit kawasan konservasi di Pulau Dewata. Kawasan tersebut meliputi Cagar Alam Batukau di Kabupaten Tabanan dan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan di Kabupaten Buleleng.
Perbaikan sistem ini dipicu oleh insiden viral seorang kreator konten di media sosial asal Kabupaten Buleleng bersama timnya. Kreator tersebut terkendala perizinan saat akan membuat konten video di area Dermaga Danau Buyan, kawasan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan. Kejadian ini menyoroti kebutuhan akan proses perizinan yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.
Peningkatan Kualitas Layanan dan Literasi PNBP
BKSDA Bali bertanggung jawab atas pengelolaan lima kawasan konservasi seluas 6.284,36 hektare. Kawasan tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Bali, termasuk Cagar Alam Batukau di Tabanan seluas 1.773,80 hektare dan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan di Buleleng seluas 1.847,38 hektare.
Selain itu, BKSDA Bali juga mengelola TWA Sangeh di Badung seluas 13,91 hektare, TWA Gunung Batur Bukit Payang di Bangli seluas 2.075 hektare, serta TWA Penelokan di Bangli seluas 574,27 hektare. Pihaknya mengakui bahwa kualitas layanan kepada pengunjung harus terus ditingkatkan.
Peningkatan layanan ini khususnya menyangkut penyediaan informasi yang jelas mengenai regulasi dan proses pengurusan Simaksi. Ratna Hendratmoko menyatakan bahwa pihaknya sedang mengarahkan proses perizinan menjadi lebih mudah, termasuk kemungkinan layanan daring (online).
Layanan Simaksi akan tersedia pada pos pelayanan di lapangan, dan rencana menuju sistem daring sedang dalam pengembangan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin berkegiatan di kawasan konservasi.
Insiden Viral Mendorong Perbaikan Sistem Perizinan
Viral di media sosial, seorang kreator konten asal Buleleng berencana membuat video di area Dermaga Danau Buyan. Lokasi tersebut berada dalam kawasan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan.
Kreator konten tersebut bersama timnya berniat membayar tarif sesuai ketentuan PNBP, namun menggunakan tiket masuk pengunjung biasa. Kegiatan pembuatan konten video akhirnya urung dilakukan pada Kamis (19/2).
Pembatalan ini terjadi karena terkendala kelengkapan Simaksi yang harus diurus terlebih dahulu di BKSDA Bali. Kejadian ini memicu masukan dari kreator konten agar proses pengurusan izin dipermudah.
Menanggapi masukan tersebut, BKSDA Bali kini berupaya menyederhanakan prosedur perizinan. Transformasi menuju sistem yang lebih efisien dan mudah diakses oleh publik menjadi prioritas.
Rincian Tarif PNBP untuk Aktivitas di Kawasan Konservasi
BKSDA Bali menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 mengenai Jenis dan Tarif PNBP. Peraturan ini menjadi dasar penetapan biaya untuk berbagai aktivitas di kawasan konservasi.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tarif tiket masuk TWA lingkup BKSDA Bali adalah Rp10 ribu pada hari biasa dan Rp15 ribu pada hari libur. Tiket masuk rombongan pelajar/mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan Rp3.000, atau Rp7.500 saat hari libur, dengan tarif berkemah Rp5.000.
Tarif videografi untuk iklan produk/jasa, video klip, film, drama, sinetron, FTV, atau web drama reality show dan sejenisnya adalah Rp10 juta untuk WNI dan Rp20 juta untuk WNA. Sementara itu, fotografi untuk paket wisata/majalah/iklan produk/jasa dikenakan Rp2 juta.
Untuk video dan foto prewedding, tarifnya sebesar Rp1 juta. Penggunaan atau penerbangan drone di taman nasional/taman wisata alam/taman buru/suaka margasatwa dikenakan biaya Rp2 juta.
Sumber: AntaraNews