Dinas KP Bali Lindungi Sentra Tambak Garam dari Gerusan Pariwisata, Pastikan Tetap Produktif

Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bergerak cepat memetakan dan melindungi sentra tambak garam Bali dari ancaman ekspansi pariwisata, demi menjaga keberlanjutan produksi dan ekonomi lokal yang vital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dinas KP Bali Lindungi Sentra Tambak Garam dari Gerusan Pariwisata, Pastikan Tetap Produktif
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bergerak cepat memetakan dan melindungi sentra tambak garam Bali dari ancaman ekspansi pariwisata, demi menjaga keberlanjutan produksi dan ekonomi lokal yang vital. (AntaraNews)

Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Bali berupaya keras melindungi keberadaan sentra tambak garam agar tetap produktif, bahkan meningkatkan hasil produksinya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya pembangunan pariwisata di wilayah pesisir. Ekspansi industri pariwisata dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap usaha tambak garam yang membutuhkan lahan luas di sepanjang pantai.

Kepala Dinas KP Bali, I Putu Sumardiana, menyatakan bahwa pihaknya sedang memetakan sentra-sentra tambak garam agar tidak tergerus oleh pariwisata. Upaya perlindungan ini semakin kuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang Perlindungan Pantai yang baru. Pemetaan ini juga menindaklanjuti sorotan Gubernur Bali, Wayan Koster, mengenai potensi garam Bali yang diminati hingga dapat diekspor.

Penambak garam kini menghadapi tantangan serius berupa semakin sempitnya ruang pesisir pantai akibat maraknya pembangunan akomodasi dan usaha pariwisata. Padahal, mereka sangat membutuhkan area pesisir untuk memproduksi garam dari air laut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap lahan tambak garam menjadi prioritas utama bagi pemerintah provinsi.

Pariwisata di Bali terus berkembang pesat, namun laju pembangunan ini membawa kekhawatiran bagi sektor tradisional seperti tambak garam. Pemanfaatan wilayah pesisir untuk akomodasi dan fasilitas pariwisata secara masif semakin menyempitkan lahan yang tersedia bagi para penambak garam. Kondisi ini mengancam keberlangsungan produksi garam yang sangat bergantung pada akses langsung ke air laut dan lahan pengeringan.

I Putu Sumardiana, Kepala Dinas KP Bali, menegaskan urgensi tindakan perlindungan ini. Pemetaan sentra tambak garam menjadi langkah awal yang krusial untuk mencegah dampak negatif dari ekspansi pariwisata. Langkah ini juga sejalan dengan semangat Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.

Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menyoroti potensi besar garam Bali yang banyak peminat hingga dapat diekspor. Adanya potensi ekspor ini menjadikan perlindungan terhadap sentra produksi garam sebagai prioritas utama bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga warisan budaya dan ekonomi lokal.

Dinas KP Bali telah memulai proses pemetaan lokasi tambak garam yang masih aktif berproduksi di seluruh wilayah Bali. Pemetaan ini sangat penting untuk mengidentifikasi area-area yang harus dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi lahan. Data terakhir dari Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2022 menunjukkan potensi lahan untuk penggaraman seluas 184,01 hektar, dengan 54 kelompok penambak garam yang aktif.

Untuk menghadapi potensi penggeseran lahan oleh industri pariwisata, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 menjadi payung hukum yang kuat. Perda ini secara spesifik mengatur tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mempertahankan lahan tambak garam.

Sumardiana menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten/kota terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan sentra garam bernilai tinggi, seperti di Kusamba Klungkung, tidak tergerus oleh pembangunan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) agar lahan-lahan produktif ini tetap terjaga.

Hingga saat ini, data yang dihimpun Dinas KP Bali menunjukkan adanya 19 titik sentra tambak garam aktif yang tersebar di berbagai kabupaten. Sentra-sentra ini meliputi Buleleng (Desa Pejarakan, Pemuteran, Tejakula, dan Les), Karangasem (Tianyar Barat, Tianyar, Baturinggit, Labasari, Purwakerthi, Antiga Kelod), Klungkung (Pesinggahan, Kusamba, dan Jungutbatu), Gianyar (Ketewel), Denpasar (Pedungan), Tabanan (Tibubiyu dan Kelating), serta Jembrana (Pangyangan dan Gumbrih).

Meskipun demikian, Sumardiana meyakini bahwa angka dan kondisi data tahun 2022 kemungkinan sudah berubah. Beberapa sentra, khususnya di Tabanan dan Jembrana, dikabarkan sudah tidak aktif lagi. Hal ini seringkali disebabkan oleh faktor regenerasi penambak yang menua dan tidak adanya generasi penerus yang melanjutkan usaha.

Oleh karena itu, pemetaan yang sedang berjalan tidak hanya fokus pada lokasi, tetapi juga akan mencakup data produksi garam, kebutuhan garam di Bali, dan jumlah penambak yang masih tersisa. Informasi ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang tepat sasaran. Upaya ini bertujuan menjaga warisan budaya dan ekonomi lokal dari tekanan modernisasi dan perubahan sosial.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi