Begini Reaksi Hasto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp600 juta rupiah subsider pidana selama 6 bulan," kata jaksa di PN Jakpus, Kamis (3/7).
Tidak lama setelah membacakan tuntutan, Jaksa menyerahkan berkas tuntutan setebal 1.300 halaman ke majelis hakim dan Hasto.
Ekspresi Hasto yang duduk di kursi pesakitan terlihat datar. Dia kemudian tertawa kecil bersama tim kuasa hukum sembari menyerahkan berkas tuntutan diberikan Jaksa kepada tim kuasa hukum.
Hal Memberatkan Tuntutan
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perkara Hasto dalam merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tndak puidana korupsi. Terdwaka ytodak mengakui perbuatan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Sementara, hal yang meringankan Hasto adalah sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.
Wawan menuntut Hasto karena telah terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan terlibat langsung menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ungkap dia.
Perbuatan Hasto Halangi Penyidikan Harun Masiku
Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan perbuatan Hasto Kristiyanto yang diyakini terkait upaya menghalangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku," kata Takdir.
Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan kantor DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.
Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, yang diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik. Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.
“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” ujarnya.
Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," ungkapnya.