VIDEO: Kejutan! Tak Mengakui Perbuatan, Sekjen PDIP Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp600 Juta

Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Kejutan! Tak Mengakui Perbuatan, Sekjen PDIP Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp600 Juta
VIDEO: Kejutan! Tak Mengakui Perbuatan, Sekjen PDIP Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp600 Juta (Merdeka.com)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Hasto adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, dia belum pernah dihukum.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya menuntut Hasto karena telah terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan terlibat langsung menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel. Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik.

Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

Rekomendasi