Bareskrim Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Penyebaran Hoaks
Saat ini, Rocky Gerung masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks.
Saat ini, Rocky Gerung masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks.
Pemanggilan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
merdeka.com
Djuhandhani menjelaskan pemanggilan kepada Rocky sebagai saksi terlapor untuk klarifikasi terkait kasus tersebut.
Meski belum diketahui apakah Rocky Gerung memenuhi panggilan atau tidak.
merdeka.com
Adapun pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Dari 24 Laporan Polisi telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," sebutnya.
Sebagai informasi, ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan.
Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke China. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Baca Selengkapnyasebanyak 61 orang atas kasus diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik juga perlu mendalami pro kontra yang terjadi di masyarakat atas pernyataannya yang dianggap menghina Jokowi.
Baca Selengkapnya