Reaksi Santai Rocky Gerung Usai Kasus Penyebaran Berita Bohong Naik Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Reaksi Santai Rocky Gerung Usai Kasus Penyebaran Berita Bohong Naik Penyidikan
Reaksi Santai Rocky Gerung Usai Kasus Penyebaran Berita Bohong Naik Penyidikan (Merdeka.com)

Rocky mengaku siap jika kembali dipanggil polisi untuk melengkapi bukti penyidikan. 

Bareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan. Rocky diduga memberikan informasi palsu tentang Presiden Joko Widodo dalam pidato konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Rocky mengaku tidak ambil pusing kasus penyebaran berita bohong yang membelit dirinya naik ke tahap penyidikan.

"Enggak apa-apa," singkat Rocky, saat dikonfirmasi, Senin (30/10).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rocky mengaku siap jika kembali dipanggil polisi untuk melengkapi bukti penyidikan. Alumni Universitas Indonesia itu mengaku siap mengikuti semua proses hukum.

jelas Rocky.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sejauh ini, sudah ada 17 saksi dan saksi ahli yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong Rocky. Bareskrim Polri juga menelusuri lokasi pidato Rocky untuk mengumpulkan saksi-saksi tambahan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Rocky Gerung (RG) terkait kasus dugaan pemyebaran berita bohong alias hoaks.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 19 Oktober 2023.

“Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dan kawan-kawan, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” 

tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (21/10).

merdeka.com

Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik. Ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi menuai sorotan.

Rekomendasi