Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Panglima TNI: Rapat di Mabes Saja Lah
Panglima TNI akan fokus mencari kegiatan yang lebih efektif seperti membangun sarana barak untuk prajurit dan pendidikan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengakui pihaknya juga terkena pemangkasan anggaran. Sehingga, untuk kegiatan TNI ke depannya akan lebih diefisienkan.
"Ya anggaran itu memang harus efektif efisien, mungkin dari pemerintah ada kebocoran 30 persen nah itu, kita juga kena potongan di BPD (Biaya Perjalanan Dinas) ya," kata Agus kepada wartawan usai memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2025 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1).
Panglima mengaku kegiatan perjalanan dinas tidak terlalu efektif. Sebagai solusi, kegiatan terkait rapat bisa dilakukan di kantor utama.
"Perjalanan dinas, memang tidak efektif sehingga seperti perjalanan dinas kalau rapat harus disana disana makanya sekarang kita buat ya misalnya rapat di Mabes ajalah, di Mabes masing-masing," sambungnya.
Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Jikalaupun ada kebutuhan untuk meninjau sesuatu, katanya, dikarenakan teknologi sudah canggih sebenarnya bisa menggunakan video confrence.
"Kita cari kegiatan-kegiatan yang memang efektif, seperti saya mau membangun sarana-sarana barak untuk prajurit, pendidikan. Mungkin kita lebih ke situ, bisa digunakan untuk mendidik prajurit ataupun untuk kalau ada bencana alam, bisa untuk barak, siaga, dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor yang lebih produktif.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran atau penghematan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Surat tersebut telah dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.