Alasan Wali Kota Surabaya Segel Parkiran Minimarket yang Tak Sediakan Juru Parkir Resmi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan alasannya melakukan penyegelan beberapa minimarket yang tak menyediakan juru parkir (Jukir) resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan alasannya melakukan penyegelan beberapa minimarket yang tak menyediakan juru parkir (Jukir) resmi. Ia menyebut, Pemkot Surabaya masih menerima keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar di minimarket yang seharusnya tidak memungut biaya parkir.
"Toko swalayan wajib memiliki lahan parkir sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018," tegas Eri.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang jalan harus mempekerjakan petugas resmi, lengkap dengan seragam dan tanda pengenal.
"Semua tempat usaha yang memiliki parkir harus menyediakan petugas resmi dengan identitas perusahaan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga diperkuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa minimarket harus menyediakan lahan parkir serta petugas parkir resmi.
Sedangkan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan lahan parkir bagi UMKM, namun tanpa biaya sewa. "Parkir boleh digunakan untuk UMKM, tetapi tidak boleh disewakan. Seharusnya gratis," kata Eri.
Dalam temuannya, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan terhadap minimarket di Jalan Dharmahusada, lantaran terbukti menyewakan lahan parkir kepada tenant UMKM hingga Rp800 ribu per bulan.
"Ini pelanggaran. Izinnya untuk parkir, tapi malah disewakan. Itu melanggar aturan," ujar Eri.
Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha, meski Pemkot Surabaya masih memberi kesempatan bagi pemilik minimarket untuk memperbaiki pelanggaran mereka.
Cegah Curanmor
Selain menyoroti aspek regulasi, Eri mengingatkan keberadaan petugas parkir resmi sangat krusial untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Banyak kasus curanmor terjadi di halaman minimarket yang tidak memiliki petugas parkir," ungkapnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen terus mendorong penataan sistem parkir, meningkatkan keamanan dan kenyamanan konsumen, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Tujuannya jelas, kita ingin memastikan konsumen terlindungi dan minimarket tetap bisa beroperasi dengan baik. Jika ada petugas parkir resmi, jukir liar tidak akan masuk lagi," pungkasnya.