Duduk Perkara Wali Kota Surabaya Segel Parkiran Minimarket Gara-Gara Tidak Ada Juru Parkir Resmi
Surat edaran yang sebelumnya diberikan mewajibkan setiap tempat usaha yang memasang tulisan “bebas parkir” untuk menyediakan petugas parkir resmi dari pihak mer
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kesal saat mendapati sebuah minimarket yang tidak menggunakan juru parkir (Jukir) resmi sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Jukir resmi untuk minimarket. Ia pun memutuskan untuk menindak minimarket yang dianggapnya tidak mematuhi aturan dari pihaknya.
"Saya sudah instruksikan ke seluruh tempat usaha yang menuliskan bebas parkir. Mereka wajib menyediakan jukir yang berseragam dan berasal dari usaha tersebut, agar masyarakat tidak bingung atau dirugikan,” ujar Eri Cahyadi, Rabu (6/6).
Ia menyebut, surat edaran yang sebelumnya diberikan mewajibkan setiap tempat usaha yang memasang tulisan “bebas parkir” untuk menyediakan petugas parkir resmi dari pihak mereka.
Menurutnya, minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi berisiko menimbulkan kesalahpahaman dan keluhan masyarakat. Selain itu, tempat usaha yang menarik pajak parkir harus memastikan keberadaan petugas parkir resmi yang telah diangkat secara legal.
"Hari ini yang kita tutup adalah lahan parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak tersedia, pembeli pasti akan parkir sembarangan dan bisa menimbulkan kemacetan," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa tempat usaha bisa kembali beroperasi jika mereka sudah mematuhi aturan dan menyediakan jukir resmi. Jika tetap beroperasi tanpa jukir resmi, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Selain penertiban, Wali Kota Eri juga mengimbau agar setiap toko modern memberikan asuransi bagi jukir serta menyediakan seragam khusus agar masyarakat tahu bahwa parkir mereka telah terkelola dengan baik.
"Perlu diketahui, pajak parkir yang masuk ke pemkot hanya 10 persen, sementara 90 persen lainnya kembali ke pemilik usaha. Ini bisa menjadi peluang bagi pemilik usaha untuk memberdayakan warga sekitar," jelasnya.
Eri juga menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW. Ia bahkan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk memastikan penertiban berjalan maksimal.
"Saya ingin semua tempat usaha mengelola parkirnya dengan tertib agar menciptakan kenyamanan bagi warga Kota Surabaya," pungkasnya.
Dasar hukum penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir berseragam, beridentitas jelas, serta dalam jumlah yang memadai. Standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan parkir serta memastikan keamanan kendaraan pelanggan.
Dari data yang ada, Satpol PP Surabaya pada Selasa (10/6) kemarin telah melakukan penyegelan tempat lahan parkir pada dua minimarket yang ada di Jalan Dharmahusada.