Alasan Menteri Hukum Belum Keluarkan SK Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla
Menteri Hukum RI Suprtaman Andi Agtas mengungkapkan alasan kementeriannya belum mengeluarkan SK Kepengurusan PMI kubu Jusuf Kalla.

Menteri Hukum RI (Menkum) Suprtaman Andi Agtas mengungkapkan, alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Dia menyebut, saat ini masih terkendala sistem.
Namun, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah memastikan pengurus PMI untuk satu periode mendatang akan kembali dipimpin oleh JK.
"Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI. Tapi Kementerian Hukum belum memberikan Surat Keputusan," kata Supratman saat diwawancarai di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12)
Supratman menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berada di bawah kepemimpinannya, sedang mengembangkan sistem pendaftaran organisasi. Hal itulah menjadi kendala SK kepengurusan JK belum dikeluarkan.
"Karena itu sekarang Direktorat Jenderal AHU lewat direktur badan usaha dan direktur perdata itu lagi mengembangkan bersama direktur teknik IT, mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia," jelas dia.
Janji Keluarkan SK Jika Sistem Sudah Normal
Kendati demikian, Supratman memastikan penanganan terhadap sistem tersebut akan bisa digunakan paling lambat bulan depan. Dia menjamin, jika memang nantinya sudah tidak ada kendala maka SK terhadap kepengurusan PMI yang baru akan secara cepat dikeluarkan.
"Begitu fitur itu sudah ada di sistem kita, sistem administrasi hukum kita, maka kepengurusan yang ada sekarang kita langsung SK-nya otomatis pasti keluar," pungkas Supratman.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini muncul di tengah kisruh dualisme kepemimpinan organisasi tersebut.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12).