Duduk Perkara Konflik Dualisme Kursi Ketum PMI bikin JK dan Agung Laksono Saling Lapor
JK mengaku telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.

Pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 bergejolak, karena terjadi dualisme kepemimpinan antara Jusuf Kalla (JK) dengan Agung Laksono.
JK yang berstatus sebagai petahana sementara Agung Laksono sebagai calon ketua umum baru saling klaim telah terpilih sebagai Ketua Umum PMI.
JK mengaku telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.
Sementara, Agung Laksono juga mengklaim telah terpilih sebagai Ketua Umum PMI melalui Munas PMI ke-XXII yang diselenggarakan secara terpisah.
Agung Laksono bakal melaporkan hasil Munas PMI XXII yang menetapkannya sebagai ketua umum ke Kementerian Hukum. Dia menegaskan Munas PMI itu sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.
"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham (sekarang Kemenkum), kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," kata Agung dikutip dari Antara, Senin (9/12).
Namun, JK mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke polisi soal upaya merebut kursi Ketua Umum PMI. Sebab, JK menilai, Munas ke-XXII tandingan yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum merupakan forum ilegal.
Dia menegaskan setiap negara hanya diperbolehkan mempunyai satu palang merah. Dia menilai manuver Agung melawan hukum.
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
Kendati demikian, JK merasa tak heran melihat Agung Laksnono bisa melakukan manuver tersebut. Dia menyebut, Agung Laksono kerap melakukan hal serupa sejak dahulu.
"Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," tegas dia.
Menanggapi laporan tersebut, Agung Laksono tak masalah dilaporkan JK ke polisi. Dia mengklaim tindakannya bukan kriminal atau tindak pidana.
"Boleh-boleh saja, semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja, karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan aja, enggak apa-apa," kata Agung.
Kata Menkumham
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengaku pihaknya belum menerima data kepengurusan baik dari kubu JK maupun kubu Agung Laksono.
"Sampai hari ini saya belum Terima ya. Dua2nya terkait dng kepengurusan PMI," kata Supratman, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menyampaikan, jika dari salah satu kubu sudah menyerahkan data kepengurusan, pihaknya akan segera memverifikasi sesuai dengan prosedur.
"Namun demikian tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ARTnya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," ujar dia.
Supratman juga akan melakukan mediasi terhadap pihak yang mengalami dualisme kepengurusan, termasuk kubu JK dan kubu Agung Laksono.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," imbuh Supratman.