Akhirnya Cair, Anggaran KJP Rp1,61 Triliun Resmi Disalurkan ke Penerima KJP Plus Tahap 2
Program bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada 707.513 siswa dari berbagai jenjang sekolah dengan total anggaran mencapai Rp1,61 triliun.
Pemprov DKI Jakarta Salurkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk 707.000 Siswa, Anggaran Rp1,61 Triliun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun anggaran 2025. Program bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada 707.513 siswa dari berbagai jenjang sekolah dengan total anggaran mencapai Rp1,61 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penyaluran tahap kedua sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 805 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II.
"Kemarin saya sudah menandatangani keputusan tersebut. Dengan begitu, KJP Plus tahap kedua resmi kami salurkan," ujar Pramono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Jumlah dan Rincian Penerima KJP Plus
Dari total penerima, sebanyak 622.157 siswa merupakan peserta lanjutan dari tahap pertama. Sementara itu, 85.356 siswa lainnya adalah penerima baru yang sudah memenuhi kriteria.
"Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran sebelumnya, dengan tambahan penerima baru," jelas Pramono.
Bantuan akan disalurkan bertahap mulai pekan ini melalui rekening bank. Untuk penerima lama, dana langsung masuk ke rekening yang sudah aktif. Sedangkan bagi penerima baru, perlu dilakukan pembukaan rekening terlebih dahulu.
Adapun rincian penerima KJP Plus tahap 2 sebagai berikut:
-SD/MI: 337.514 siswa dengan anggaran Rp543 miliar
-SMP/MTs: 191.000 siswa dengan anggaran Rp415 miliar
-SMA/MA: 60.000 siswa dengan anggaran Rp211 miliar
-SMK: 112.000 siswa dengan anggaran Rp436 miliar
-SLB: 281 siswa dengan anggaran Rp6,33 miliar
-SKB: 2.692 peserta dengan anggaran Rp4,84 miliar
Tidak Ada Pengurangan Kuota
Pramono menegaskan bahwa perbedaan jumlah peserta tahap 2 dibanding tahap 1 bukan karena pengurangan kuota, melainkan faktor kelulusan.
"Perbedaan jumlah lebih pada faktor kelulusan. Sebanyak 85.465 penerima lama sudah lulus, sedangkan penerima baru yang masuk sebanyak 85.356. Jadi ada selisih 109 peserta," ungkapnya.
Meski terdapat sedikit selisih, secara total jumlah penerima KJP Plus masih stabil di angka sekitar 707.000 peserta. Pemprov DKI menegaskan tidak ada hak siswa yang dihilangkan.