AHY Minta Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Polemik Pagar Laut Tangerang
AHY ingin tidak ada yang sewenang-wenang di Kementerian ATR/BPN.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang sempat terjadi pemagaran.
Hal ini disampaikan dalam diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1).
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, apa yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN tersebut agar tidak adanya kesewenangan.
"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," tegasnya.
ATR/BPN Diminta Dalami Peran Anak Buah
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron ingin agar tetap adanya pendalaman usai dipecatnya delapan pegawai ATR/BPN. Pencopotan ini diduga terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Ya ini harus, harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku," kata pria akrab disapa Kang Hero.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat ini menyakini, jika pemerintah tentu akan menuntaskan polemik terkait pagar laut hingga tuntas.
"Saya meyakini bahwa tidak berhenti sampai pada level operasional di kantah dan para seksi, para kepala seksi. Tapi masih ada proses-proses selanjutnya menurut saya," ujarnya.
"Apakah ada direktif atau tidak? Kalau tidak kan berarti inisiatif. Kalau inisiatif berarti ada motif. Kalau ada motif, ada unsur, koruptif. Nah ini yang harus ditelusuri dan menurut saya harus tindak tegas," pungkasnya.
Menteri ATR/BPN Pecat 8 Anggotanya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.
"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.