Polri Periksa Tujuh Orang Terkait Pagar Laut di Tangerang
Polri sudah menerima berkas penerbitan sertifikat dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pihak Kementerian ATR/BPN. Hal ini dilakukan buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan ini dilakukan pada 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa pada 23 Januari 2025.
"Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya. Kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dengan sudah memenuhi undangan tersebut, Polri mengucapkan rasa terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
"Dalam hal ini kami memeriksa dari Inspektorat BPN RI, mantan Kakantah Kabupaten Tangerang, Panitia A 2 orang, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang," sambungnya.
Dalami Proses Penerbitan Sertifikat
Djuhandani mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas penerbitan sertifikat dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Kemudian tindaklanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," pungkasnya.
Menteri ATR/BPN Pecat 8 Anggotanya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.
"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.