5 Tim Buzzer Beroperasi Sebarkan Info Negatif Kejagung, 1 Orang Dibayar Rp1,5 Juta
Bos buzzer dibayar Rp864,5 juta untuk menyebarkan info negatif Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ), dari penanganan tiga perkara oleh institusi Adhyaksa. Tersangka adalah ketua buzzer Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM).
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM selaku ketua tim Cyber Army," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar di Kejagung, Kamis (8/5).
Muzzaki, terlibat dalam perintangan penyidikan kasus CPO minyak goreng, importasi gula dan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah TBK yang sebelumnya menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Muzzaki bersekongkol dengan ketiga tersangka tersebut untu membuat konten negatif pemberitaan terhadap Kejagung yang menangani tiga perkara itu. Bukan hanya saat penyidikan, tapi juga di tahap persidangan hingga penuntutan.
"Tersangka MAM, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial," terang Qohar.
Muzzaki kemudian membayar para buzzer dalam lima tim, Mustafa 1 sampai 5. Total buzzer dari 5 tim itu sebanyak 150 orang.
Masing-masing buzzer dibayar olehnya Rp1,5 juta. Para buzzer tersebut bertugas mengomentari negatif pemberitaan maupun konten yang dibuat Tian dalam penanganan ketiga perkara dimaksud.
Selain itu, tersangka membuat konten video juga berkomentar negatif berisi perkataan Marcella dan Junaedi selaku advokat. Salah satu yang dikomentari adalah perihal kerugian negara oleh ahli yang dihadirkan oleh Kejagung tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.
Video dan konten tersebut diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram dan Twitter atau X. Tidak sampai di situ saja, Muzzaki juga mengerahkan 150 buzzer bayaran untuk membenarkan isi videonya, serta memberikan komentar negatif.
Selanjutnya, Muzzaki melakukan perintangan dengan menghilangkan bukti chat dengan Marcella dan Junaedi.
Tindakan Muzzaki, kata Qohar, untuk mempengaruhi masyarakat agar berpandangan terhadap institusi Kejagung. Selain itu ditujukan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, agar kasus-kasus itu menjadi gagal atau tidak terbukti.
Atas perannya, Muzakki mendapat bayaran dari Marcella sebanyak dua kali, Rp697,5 juta dan 167 juta. Dana ia terima melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Sehingga totalnya sebesar Rp864,5 juta.
Dan atas perbuatannya, Muzakki dijerat dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Penyidik pun melakukan penahanan terhadlsnya untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu, 7 Mei 2025.