Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Lagi di Kasus Halangi Penyidikan Korupsi CPO, Perannya jadi Ketua Buzzer
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah, dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.
“Tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Menurut Harli, penyidik memperoleh fakta bahwa terdapat permufakatan jahat antara tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, dengan tersangka Marcella Santoso (MS), tersangka Junaidi Saibih (JS), dan tersangka Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
“Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan, selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial Tiktok, Instagram dan Twitter,” jelas dia.
Bentuk Tim Cyber Army
Selain itu, tersangka MAM atas permintaan tersangka Marcella Santoso bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5, yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.
Mereka merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer dengan sekitar Rp1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif, terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui IK selaku Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan yang diberikan oleh tersangka MS melalui RKY selaku kurir di Kantor Hukum AALF sebanyak Rp167.000.000, sehingga total uang yang diterima oleh tersangka MAM dari tersangka MS sebanyak Rp864.500.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAM dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” Harli menandaskan.
3 Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Mereka memiliki peran secara bersama-sama, mulai dari mengatur pemberitaan untuk membentuk opini publik hingga memberikan keterangan palsu.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sementara berlangsung, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan,” sambungnya.
Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih membayar sebesar Rp478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.