Peran Ketua Tim Cyber Army di Kasus Perintangan Penyidikan Terbongkar, Dibayar Rp864 Juta dan Punya 150 Buzzer
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua buzzer Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua buzzer Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan ada kaitan antara MAM dengan tersangka Marcella Santoso (MS), tersangka Junaidi Saibih (JS), dan tersangka Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
"Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan, selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial TikTok, Instagram dan Twitter," kata Harli Siregar di Jakarta, Rabu (7/5).
Pembentukan Tim Cyber Army
Tersangka MAM atas permintaan tersangka Marcella Santoso bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5, yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.
Mereka merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer dengan sekitar Rp1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif, terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui IK selaku Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF, dan yang diberikan oleh tersangka MS melalui RKY selaku kurir di Kantor Hukum AALF sebanyak Rp167.000.000, sehingga total uang yang diterima oleh tersangka MAM dari tersangka MS sebanyak Rp864.500.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAM dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAM ditahan di rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.