2 Polisi di Parepare Diperiksa Propam Buntut Tewasnya Tahanan Narkoba
Diduga ada kelalaian dua personel yang bertugas pada Satuan Reserse Narkoba tersebut.
Dua personel Kepolisian Resor Parepare dalam penanganan Profesi dan Pengamanan (Propam) buntut meninggalnya seorang tahanan narkoba inisial MR (49). Diduga ada kelalaian dua personel yang bertugas pada Satuan Reserse Narkoba tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Parepare, Ajun Komisaris Besar Arman Muis mengatakan, kedua anggota tersebut sampai saat ini masih dalam penanganan Propam.
Bahkan, kedua personel tersebut rencana akan menjalani sidang Kode Etik pada pekan ini.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/4).
Korban Tewas karena Kekerasan
Arman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, MR meninggal akibat adanya tindakan kekerasan. Hal tersebut, sebelumnya MR melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tersangka ini melakukan perlawanan. Sehingga anggota melakukan pembelaan diri," kata dia.
Meski dianggap membela diri, Arman menyebut ada kelalaian sehingga terjadi kesalahan prosedur saat mengamankan pelaku.
"Jadi memang tindakan itu ada kelalaian di anggota saya. Kenapa tidak diborgol waktu itu? Itu prosedur yang harus dijalankan," ujarnya.
Sekadar diketahui, MR meninggal dunia tak lama usai ditangkap oleh polisi dalam kasus narkoba. Kematian MR membuat keluarganya menaruh curiga karena adanya luka ditubuh MR.