Bukan Cuma di Qatar, Iran Juga Bombardir Pangkalan Militer Amerika Serikat di Irak
Serangan Iran ke pangkalan militer di Qatar disinyalir sebagai balasan atas pengeboman dilakukan AS terhadap tiga fasilitas nuklirnya pada Minggu (22/6).
Iran meluncurkan serangan rudal ke pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Qatar pada Senin (23/6) waktu setempat. Serangan ke pangkalan udara Al Udeid itu disinyalir sebagai balasan atas pengeboman dilakukan AS terhadap tiga fasilitas nuklirnya pada Minggu (22/6).
Kantor berita Iran, IRNA, mewartakan serangan Rudal juga diluncurkan ke pangkalan AS di Iraq, tetapi tanpa rincian lebih lanjut.
Jumlah Rudal Ditembakkan Iran ke Qatar
Serangan pada Senin (23/6) malam waktu setempat yang diumumkan oleh televisi nasional Iran Press TV tersebut menandai dimulainya Operasi "Bashayer Al-Fath" (Berita baik kemenangan).
"Angkatan Bersenjata Iran melancarkan serangan rudal yang kuat dan menghancurkan terhadap pangkalan Al Udeid di Qatar untuk merespons agresi AS," menurut media Iran itu.
Jumlah rudal yang ditembakkan dalam serangan adalah sama dengan "jumlah bom yang digunakan AS saat menyerang fasilitas nuklir kita" menurut Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.
Korps Garda Revolusi Islam Iran (IGRC), yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu, menyebutnya sebagai pesan langsung kepada Washington dan sekutunya.
"Pesan kita kepada Gedung Putih dan sekutunya jelas: Iran tak akan membiarkan agresi terhadap kedaulatan dan tanah airnya tanpa balasan," kata IGRC dalam sebuah pernyataan.
Qatar Klaim Cegat Rudal Iran
Sementara itu, Kementerian Pertahanan Qatar menyebut telah mencegat serangan rudal Iran dengan sistem pertahanan udaranya, dan tidak ada korban jiwa yang jatuh.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar kemudian menyatakan "kecaman keras" terhadap serangan Iran yang "secara terang-terangan melanggar kedaulatan Qatar, ruang udaranya, hukum internasional, dan Piagam PBB".
Mereka menegaskan bahwa "Qatar memiliki hak untuk membalas secara proporsional dan langsung terhadap agresi berdasarkan hukum internasional".