Gugatan Ditolak, Posan Tobing Siap Kasasi Terkait Sengketa Nama Band Kotak
Gugatan Posan Tobing terkait hak nama band Kotak ditolak Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kini siap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan yang diajukan oleh Posan Tobing beserta dua mantan personel Kotak, yakni Pare dan Icez, terkait hak atas nama band Kotak, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Atas putusan tersebut, Posan dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelum batas waktu yang ditentukan pada 28 Mei 2025 mendatang.
Sengketa ini bermula ketika Cella Kotak mendaftarkan nama band Kotak ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa melibatkan Posan, Pare, dan Icez sebagai pendiri band. Tindakan Cella ini dinilai sebagai wanprestasi oleh Posan dan kawan-kawan. Mereka merasa sangat kecewa karena pendaftaran HAKI tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka, padahal ketiganya merupakan personel awal Kotak sebelum Tantri dan Chua bergabung.
Posan Tobing menegaskan bahwa dirinya, Pare, dan Icez adalah pendiri asli band Kotak. Oleh karena itu, mereka merasa memiliki hak yang sama atas nama band tersebut. Upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendirikan dan membesarkan nama Kotak.
Perjuangan Posan Tobing Mendapatkan Keadilan
Kuasa hukum Posan Tobing, Minola Sebayang, menyatakan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang telah diajukan. Bukti dan kesaksian tersebut diharapkan dapat menunjukkan sejarah pembentukan band Kotak secara jelas dan komprehensif. Minola berharap, dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, MA dapat memberikan putusan yang lebih adil dan objektif.
Minola Sebayang juga menyoroti adanya informasi yang dinilai menyesatkan terkait putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Pihaknya berharap, melalui proses kasasi, MA dapat membatalkan putusan tersebut dan memberikan keadilan bagi Posan Tobing, Pare, dan Icez sebagai pendiri band Kotak.
"Kami berharap MA akan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang menunjukkan sejarah pembentukan band Kotak agar putusan yang diberikan lebih adil dan objektif," ujar Minola Sebayang.
Posan Tobing Anggap Pernyataan Cella Kotak Bohong
Posan Tobing secara tegas menyatakan bahwa pernyataan Cella Kotak terkait penolakan gugatan merupakan pembohongan publik. Posan merasa bahwa Cella telah memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat terkait status hukum sengketa nama band Kotak. Pernyataan ini semakin memperpanas perseteruan antara kedua belah pihak.
Posan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Cella yang dinilai tidak menghargai kontribusi para pendiri awal Kotak. Menurut Posan, Cella seharusnya melibatkan mereka dalam proses pendaftaran HAKI dan menghormati hak-hak mereka sebagai bagian dari sejarah band Kotak.
Dengan tegas Posan menyatakan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak-haknya sebagai pendiri band Kotak. Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menjadi langkah terakhir yang akan ditempuh untuk memperjuangkan hal tersebut.
Sengketa nama band Kotak ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian para penggemar musik Indonesia. Banyak yang menyayangkan perseteruan antara para personel Kotak, namun juga memberikan dukungan kepada Posan Tobing untuk terus memperjuangkan hak-haknya.