Duduk Perkara Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir

Inilah duduk perkara Posan Tobing menggugat Cella Kotak terkait HAKI band Kotak.

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Duduk Perkara Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir
Duduk Perkara Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir (Merdeka.com)

Perseteruan antara Posan Tobing dan Cella Kotak memasuki babak baru. Sengketa kepemilikan hak atas nama band Kotak menjadi duduk perkara Posan Tobing gugat Cella Kotak. Gugatan ini bermula ketika Cella mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama band Kotak tanpa melibatkan Posan dan mantan personel lainnya.

Posan Tobing, bersama Pare dan Icez, merasa memiliki hak yang sama atas nama band Kotak. Mereka mengklaim sebagai pendiri band dan seharusnya dilibatkan dalam pendaftaran HAKI. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak mereka sebagai bagian dari sejarah Kotak.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Apa saja upaya hukum yang telah ditempuh oleh Posan Tobing? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Gugatan perkara Posan Tobing gugat Cella Kotak ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak dengan alasan bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut. Hal ini tentu menjadi pukulan bagi Posan Tobing dan rekan-rekannya.

Tidak menyerah begitu saja, Posan Tobing kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, hasil banding tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Putusan Pengadilan Negeri Sleman justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Meskipun demikian, Posan Tobing dan timnya tidak kehilangan harapan. Mereka berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak mereka atas nama band Kotak.

Kasasi menjadi harapan terakhir bagi Posan Tobing untuk memenangkan sengketa ini. Ia berharap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menunjukkan sejarah pendirian band Kotak dan peran Posan Tobing di dalamnya.

Posan Tobing juga berharap Mahkamah Agung akan menganggap tindakan Cella sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Ia merasa ada perjanjian yang dilanggar oleh Cella terkait dengan pendaftaran HAKI band Kotak.

Penting untuk dicatat, permasalahan ini bukan semata-mata tentang perebutan merek dagang Kotak. Lebih dari itu, ini adalah tentang hak dan perjanjian yang dianggap dilanggar oleh salah satu pihak. Proses hukum ini masih terus berlanjut dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

Hingga saat ini, belum ada putusan final dari Mahkamah Agung terkait kasus ini. Posan Tobing dan Cella Kotak masih menunggu hasil dari proses kasasi yang diajukan. Perkembangan kasus ini tentu menjadi perhatian publik, terutama para penggemar band Kotak.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana sengketa HAKI dapat terjadi dalam industri musik. Banyak yang menyoroti tindakan Posan. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola hak kekayaan intelektual mereka.

Rekomendasi