Sengketa yang terjadi di tubuh band Kotak akhirnya mencapai solusi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Tantri Kotak menyampaikan keputusan banding yang diajukan mantan anggota band tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sleman.
Hasil dari banding tersebut diumumkan pelantun lagu Pelan-Pelan Saja melalui akun Instagram terverifikasi miliknya pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Tantri Kotak menjelaskan pada 15 November 2024, terdapat tiga orang yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Pada 15 November 2024, gugatan perdata terkait pendirian band Kotak diajukan oleh PT, PA, dan JA kepada saya, Cella Kotak di Pengadilan Negeri Sleman (Yogyakarta)," ungkap Tantri Kotak.
Diduga kuat, ketiga individu tersebut Posan Tobing, Prinzes Amanda, dan Julia Angelia, yang merupakan mantan anggota band Kotak. Proses hukum pun kemudian berlangsung di pengadilan tersebut, dan Tantri Syalindri, Chua, serta Cella pun menghadapi gugatan tersebut.
Advertisement
Jadwal Sidang
Tantri Syalindri mengungkapkan "pertarungan" di pengadilan ini dilakukan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama Kotak. Setelah mengikuti proses sidang pada bulan Maret 2025, akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan putusan.
"Setelah menjalani sidang pada 13 Maret 2025, PN Sleman alhamdulillah menyatakan menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak. Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut," tulisnya.
Advertisement
Putusan PN Sleman Diperkuat
Tantri Syalindri mengungkapkan PT, PA, dan JA telah mengajukan banding terhadap putusan yang ada. Ibu dari dua anak ini tidak tinggal diam dan merespons dengan menyusun dokumen kontra memori banding untuk membantah argumen yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut.
"Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya, upaya banding ditolak dan posisi hukum saya tetap sah," jelas Tantri Syalindri dalam unggahan yang sama.
Advertisement
KOTAK: Cella, Tantri dan Chua
Setelah mendengarkan keputusan di tingkat banding, Tantri Syalindri merasa lega. Ia menegaskan band Kotak terdiri dari Tantri Syalindri Ichlasari, Swasti Sabdastantri (Chua), dan Mario Marcella.
"Sekali lagi, saya ingin menegaskan: Kotak adalah kami, Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doa dari Kerabat. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Kami adalah Kotak," ujar Tantri Syalindri dengan tegas.