Waspada! Milenial Hobi Utang Paylater bisa Ditolak saat Ajukan KPR
Waspada! Milenial Hobi Utang Paylater bisa Ditolak saat Ajukan KPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap salah satu bahaya generasi muda yang terlilit utang paylater adalah kesulitan dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Mengingat, nama pengguna Paylater akan masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sebagai salah satu acuan kepatuhan kredit.
"PayLater sudah masuk ke SLIK kita. Ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di Paylater,"
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Gedung Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Sebagai informasi, Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari.
Kiki mengatakan biasanya nominal utang Paylater anak muda tergolong kecil, berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000.
Namun seiring waktu, bunga utang menjadi menumpuk akibat tidak sanggup membayar cicilan.
"Tapi, kemudian jelek kan kredit score-nya," ujar Kiki menekankan.
Oleh karena itu, dia mengimbau generasi muda agar lebih bijak dalam mengelola keuangan. Antara lain dengan tidak mudah mengakses utang untuk keperluan konsumtif.
berita untuk kamu.
"Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya itu sudah bisa terganggu kalau dri sekarang mereka enggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu (paylater)," kata Kiki mengingatkan.
- Sulaeman
Nilai bunga Paylater mencapai 0,3 persen per hari. Sementara itu, bunga pinjaman kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, penetrasi kartu kredit oleh milenial maupun Gen Z hanya 7,60 persen.
Baca SelengkapnyaSekitar 7 orang juga berhasil Iin bantu untuk mendapatkan akses terhadap KUR (Kredit Usaha Rakyat) milik BRI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendapatan bunga Bank DKI hingga Juni 2023 tumbuh sebesar 22,47 persen menjadi Rp2,64 triliun, dari Rp2,16 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaTransaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaKartu kredit kerap menjadi momok bagi masyarakat tradisional dan konservatif terhadap pengelolaan keuangan.
Baca Selengkapnya